Hingga pukul 15.00 WIB tagar #tolakdiskonrokok masih menjadi trending topic di Twitter. " Ini membuktikan dukungan masyarakat agar pemerintah menghapus diskon rokok begitu besar," tegas Apridon.Â
Saat ini diskon rokok diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dalam aturan tersebut harga rokok boleh di jual 85 persen dari harga banderol. Bahkan, bisa lebih murah lagi asalkan sebarannya tidak melebihi 40 kota.
Kebijakan tersebut merupakan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 yang belakangan direvisi dalam PMK 156 Tahun 2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berada di atasnya. Ironisnya, Perdirjen tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.Â
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) dalam risetnya menyebutkan kebijakan ini menyebabkan negara kehilangan potensi pendapatan dari pajak penghasilan atau PPh badan sebesar Rp1,73 triliun. " Kebijakan ini juga bertentangan dengan upaya pengendalian konsumsi rokok oleh pemerintah," ungkap Tauhid Ahmad, Direktur Eksekutif Indef dalam sebuah diskusi di Jakarta beberapa waktu lalu. (*)