yogyakarta

Kabid DPUPKP Simpan Uang Rp 130 Juta, Ini Kata Wawali Kota Yogya

Senin, 26 Agustus 2019 | 17:07 WIB
wakil walikota Yogya Heroe Purwadi kepada wartawan (foto evi nur afiah

YOGYA,KRJOGJA.com - Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Purwadi menjelaskan status Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) inisial ALN masih sebatas saksi dalam kasus dugaan suap proyek rehabilitasi saluran air hujan. 

Kasus ini menyeret dua oknum jaksa dan seorang pengusaha sebagai tersangka. Sementara terkait KPK menyita uang sebesar Rp130 juta di rumah ALN, Heroe menyebut bahwa tidak ada larangan seseorang untuk memiliki dan menyimpan uang Rp 130 juta di rumah.

"Status ALN kan saksi, bukan tersangka. Walaupun ada temuan. Sekali lagi silahkan temuan itu di klarifikasi pada yang bersangkutan maupun kepada KPK karena tidak ada larangan punya uang 130 juta," kata Heroe kepada wartawan di Gedung DPD RI DIY. Senin (26/08/19).

"Baik dari mana uang itu silahkan di klarifikasi  oleh yang bersangkutan dan KPK Jadi punya uang 130 juta itu bukan kejahatan " jelasnya.

Selain itu, Heroe juga menegaskan untuk tidak memberikan pernyataan yang belum jelas kebenarannya. Misalnya, isu tentang ALN diimbau untuk pensiun lebih dini. Namun, jika memang terbukti bersalah, ALN harus menanggung risikonya.  "Karena dia masih saksi buat apa mengundurkan diri. Jangan membuat sesuatu  yang belum jelas. Sekali lagi kita pakai asas praduga tak bersalah," tegasnya.

Sementara itu, Pemerintahan Kota (pemkot) Yogyakarta juga belum ada komunikasi atau pengembangan dari KPK. Terkait apakah proyek saluran air hujan tersebut dilanjutkan atau tidak, pihaknya masih mengkonsultasikan.

"Kalau di hentikan  yang jadi masalah adalah warganya. Lalu kalau dilanjutkan bagaimana. Secara waktu kami belum tahu apakah bisa  dilanjutkan atau bisa dihentikan. Pun bagi yang memenangkan atau diganti orang lain, kita konsultasikan dulu supaya tidak salah," pungkasnya. (Ive)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB