YOGYA, KRJOGJA.com - Seorang penjual minuman keras (miras) oplosan ditangkap Polisi saat mengantarkan minuman haram tersebut kepada seorang pembeli. Bam (47) warga Banguntapan Bantul tak menyadari jika ia mengantarkan miras pesanan tersebut kepada petugas yang tengah menyamar. Dari tangan tersangka setidaknya 37 botol miras oplosan jenis sari vodka berhasil disita.
Kapolsekta Umbulharjo, Kompol Alaal Prasetyo mengungkapkan petugas sengaja memancing pelaku untuk keluar. Pasalnya selama ini tersangka selalu menjual miras dangan cara mengantarkannya langsung kepada pembeli.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya praktik penjualan miras dari tersangka. Anggota kemudian berpura-pura memesan miras dan kemudian tersangka mengantarkannya,†ungkap Alaal Prasetyo di ruang kerjanya, Jumat (28/06/2019).
Petugas yang menyamar tersebut meminta pelaku untuk mengantarkan miras itu di jalan ringroad selatan kawasan Mrican Giwangan Umbulharjo Yogyakarta. Setelah bertemu di lokasi yang telah disepakati, petugas segera membekuk pelaku yang tak memberikan perlawanan.
Polisi kemudian menggeledah rumah tersangka, di sana ditemukan 37 botol miras oplosan sari vodka yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml. Dari tangan tersangka diamankan pula uang sebesar Rp 430.000 hasil penjualan miras. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pembuat minuman haram tersebut. (Van)