YOGYA, KRJOGJA.com - Jajaran Polsekta Gondokusuman kembali mengamankan Smt (50) warga Iromejan Klitren karena terbukti menjual minuman keras (miras) di rumahnya, Sabtu (15/06/2019). Pelaku merupakan ‘pemain lama’ yang telah sering berurusan dengan Polisi soal minuman haram. Smt untuk kesekian kalinya bakal dihadapkan dengan persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) karena melanggar pelanggaran Peraturan Walikota (Perwal) Yogyakarta no 7 tahun 2006.
Terbongkarnya kembali praktik penjualan miras yang dilakukan tersangka berawal saat Polisi membubarkan segerombolan yang pemuda yang tengah ribut-ribut di kawasan Kotabaru Yogyakarta. Petugas langsung menggeledah enam pemuda yang tengah mabuk berat itu dan di sekitar lokasi ditemukan tiga botol miras.
“Saat kami mintai keterangan mereka mengatakan jika miras tersebut dibeli dari daerah Samirono Klitren. Begitu menyebut wilayah itu kami langsung menduga penjualnya adalah yang bersangkutan,†ungkap Kapolsekta Gondokusuman, Kompol Bonifasius Slamet.
Petugas segera menggeledah rumah tersangka dan ditemukan sembilan botol miras, masing-masing tujuh botol Merk Bir Bintang dan dua botol Merk Guennes. Polisi langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti untuk selanjutnya diproses secara hukum.
Tersangka rencananya akan disidangkan pada Senin (17/06/2019) besok, sedangkan kepada enam orang pemabuk yang ditangkap sebelumnya oleh petugas hanya diberikan pembinaan. Terkait adanya dugaan kemungkinan penjual miras di daerah Samirono selain Smt, Bonifasius Slamet menegaskan saat ini anggotanya tengah melakukan penyelidikan. (Van)