yogyakarta

Kantor Imigrasi Yogyakarta Segera Terbitkan E-Paspor

Sabtu, 11 Mei 2019 | 13:35 WIB
Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY Krismono saat mengunjungi kantor imigrasi Yogyakarta. (Foto : Evi Nur Afiah)

SLEMAN, KRJOGJA.com - Dalam rangka program pembangunan dan peningkatan kualitas zona integritas, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta tingkatkan pelayanan pemohon tentang keimigrasian khususnya pelayanan paspor. Salah satunya yakni akan diterbitkannya Elektronik Paspor (E-Paspor).

Diterbitkannya E-Paspor ini menjawab kebutuhan masyarakat yang ingin beralih dari paspor biasa ke paspor elektronik. Walau menerapkan paspor berbasis elektronik, namun kantor imigrasi tetap melayani pengajuan parpos biasa bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri.

"E-paspor secepatnya akan kita launching, mungkin rencananya Minggu depan bisa. Kita juga sudah dilalukan uji coba," kata Kepala Kawil Kementerian Hukum dan HAM DIY, Krismono di kantor imigrasi setempat, Sabtu (11/05/2019).

Untuk saat ini kantor imigrasi yang membuka layanan E-Paspor baru Jakarta, Batam, Surabaya dan segera menyusul Yogyakarta. Walau telah berbasis elektronik namun paspor yang tertanam chip ini baru bisa dipakai untuk bepergian ke Jepang saja.

“Kentungan E-Paspor bisa ke Jepang tanpa visa. Tapi harus mendaftar dulu, istilahnya registrasi,” tambahnya.

Dikatakannya untuk tarif pembuatan E-Paspor dan paspor biasa ada perbedaaan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM no 28 tahun 2019 terkait perbedaan harga, tarif permohonan E-Paspor sebesar Rp 650 ribu sedangkan paspor biasa Rp 350 ribu.

Krismono menambahkan, untuk meningkatkan pelayanan kantor imigrasi juga akan tetap buka pada hari Sabtu. Karena Sabtu dalam lima hari kerja itu merupakan hari libur, maka pelayanan pada hari Sabtu baru dilayani sekali dalam satu bulan.

Halaman:

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB