YOGYA, KRJOGJA.com - PPP Sleman kehilangan 1.508 suara di Kecamatan Depok setelah dilakukan penghitungan di tingkat KPU Kabupaten Sleman. Dari jumlah tersebut diketahui pula 1.200 diantaranya bergeser lari ke Partai Nasdem yang kemudian membuat PPP akan melakukan upaya hukum ke penyelenggara pemilu 2019.
Menanggapi hal tersebut, KPU DIY menyatakan tindakan lanjutan terkait adanya temuan yang telah diselesaikan Jumat (10/5/2019) dinihari tadi merupakan hak dari peserta pemilu. “Kalau itu (pidana pemilu) terserah teman-teman peserta yang akan menggunakan hak sesuai hukum, namun setiap ada keberatan di PKPU sudah disampaikan ada prosedur melalui perbaikan sesuai SOP,†ungkap Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan.
KPU DIY menurut Hamdan masih menunggu hasil penelaahan lebih jauh apakah kekeliruan tersebut merupakan masuk dalam pidana, pelanggaran kode etik atau administrasi. “Kita tunggu dulu apakah ada kesengajaan atau tidak tapi kemarin memang ada kekeliruan,†sambung Hamdan.
Sebelumnya dalam rekapitulasi di KPU Sleman yang telah selesai dinihari tadi Bawaslu Sleman memberikan rekomendasi membuka Form Plano DAA1. Dari fakta yang didapatkan terbukti adanya perbedaan selisih suara PPP di Kecamatan Depok sebanyak 1.508 suara yang 1.200 diantaranya diketahui bergeser ke Nasdem. (Fxh)