yogyakarta

AAUI Cabang Yogyakarta adakan Workshop Perlindungan Konsumen

Jumat, 3 Mei 2019 | 19:20 WIB
Workshop yang digelar AAUI Cabang Yogyakarta di Hotel Horison Ultima Yogyakarta, Jumat (3/5) (Istimewa)

YOGYA, KRJOGJA.com - Tanggungjawab dan kewenangan OJK terkait perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan tertuang di UU OJK No 21 tahun 2011, dimana OJK menjaga prinsip keseimbangan antara tumbuh kembang sektor jasa keuangan secara berkesinambungan dan pada saat bersamaan konsumen dan masyarakat turut terlindungi. 

Hal tersebut mengemuka saat workshop dan Implementasi Undang-undang Perlindungan Konsumen Dalam Kasus Perselisihan pada Industri Asuransi Kerugian yang digelar Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Cabang Yogyakarta di Hotel HOrison Ultima Riss Gowongan Yogya, Jumat (3/5). Workshop diikuti 150 peserta berbagai forum komunikasi jasa keuangan.

Acara yang dibuka Ketua AAUI Cabang Yogya, Ade Body Satria ini menghadirkan pembicara dari AAUI Pusat, Dody AS Dalimunthe SPi MBA AAIK AAK AIIS (Execituve Director of AAUI). Hadir pula Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Edy Sutanto SH, Noor Hafid (OJK Office Spesial Region Yogyakarta) dan Frans Lamury, Ketua Badan Mediasi dan Arbitrase Indonesia (BMAI) merangkap anggota majelis pakar Asosiasi Ahli Managenmemnt Asuransi Indonesia (AAMAI). Sedangkan acara dibuka Ade Body Satria selaku Ketua AAUI Cabang Yogya. 

Ketua Panitia, Hadi Prasetyawan mengatakan workshop ini menjadi bagian penting karena OJK menjelaskan dasar hukum perlindungan konsumen, frame work perlindungan konsumen, mekanisme Internal Dispute Resolution (IDR) serta penanganan pengaduan dilengkapi statistik layanan OJK. 

Sementara Frans Lamury memaparkan mengenai perlindungan konsumen yang diatur pada UU RI No 8 tahun 1999 dimana pemerintah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. Termasuk posisi Badan Mediasi dan Arbitrase Indonesia (BMAI) sebagai bagian dari Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). "Sejumlah jenis permasalahan di sektor asuransi antara lain adalah kesulitan Klaim, produk layanan tidak sesuai penawaran, permintaan pengembalian premi, ketidaksesuaian perhitungan klaim serta perilaku agen asuransi," sebut Franz Lamury.

Dia menambahkan Jika pengaduan sengketa konsumen tidak terealisasi pada tahapan IDR di PUJK, maka mekanismenya adalah konsumen dapat menyampaikan permintaan upaya penyelesaian kepada OJK atau LAPS. (Sal)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB