YOGYA, KRJogja.com - Sudah ditagih hingga disomasi 3 kali untuk melunasi hutang almarhum suaminya, Anggota DPRD DIY, Erlia Risti terancam digugat ke pengadilan. Pasalnya selaku ahli waris, Erlia meski sudah berjanji melunasi hutang suaminya, sampai saat ini belum merealisasi janjinya.
"Sebelumnya suami Erlia, Guntur Atmaji SH seorang kontraktor meminjam uang pada Djaka Muktiono Priyo warga Jalan Laksda Adisucipto Caturtunggal Depok Sleman sebesar Rp 986 juta di akhir tahun 2018. Utang piutang itu tercatat dalam surat pegakuan utang di hadapan Notaris Indra Zulfrizal SH," jelas kuasa hukum Djaka, Rizal Bagus Putranto SH kepada wartawan, Rabu (24/4).
Djaka sebagai teman kuliah almarhum Guntur percaya dan memberi pinjaman tanpa jaminan. "Uang diberikan bertahap baik tunai maupun transfer. Sebelum meninggal Januari 2019, Guntur sempat memberinya dua cek Rp 450 juta dan Rp 603 juta, namun saat dicairkan cek tersebut kosong," terang Rizal.
Rizal Bagus Putranto SH menunjukkan Somasi ketiga yang sudah dikirim ke Erlia. Juvintarto
Dalam komunikasi dengan Erlia, dikatakan hutang mau dibayar setelah menjual aset. "Tetapi setelah aset terjual juga tak dibayar, bahkan kita telah melakukan somasi tiga kali 12, 18, 23 April 2019, dalam 2 x 24 jam setelah somasi ke-3 bila tidak ada tanggapan kita segera mengajukan gugatan," tegas Rizal.
Sementara Erlia belum bisa dikonfirmasi wartawan. Erlia Risti yang dalam Pemilu 2019 maju kembali menjadi anggota DPRD DIY tidak merespon saat dihubungi. (M-3)