yogyakarta

Bawaslu Ingatkan Parpol Copoti APK

Senin, 15 April 2019 | 02:12 WIB
Bagus Sarwono (Evi Nur Afiah)


SLEMAN,KRJOGJA.com - Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta parta politik (parpol) agar mencopoti Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang secara mandiri. Mengingat Minggu ini sudah memasuki hari tenang, oleh karena itu segala bentuk apk, Bawaslu imbau untuk segera ditertibkan hingga 16 April 2017. 

" Kita surati seluruh parpol untuk membantu, menurunkan sendiri, kita berharap mereka juga mencopoti sendiri. Baik yang apk pilpres, Dpd, Dprd semuanya," tutur Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono kepada wartawan saat pemutaran film 'Suara April' KPU RI di Bioskop XXI Ambarrukmo Plaza, Sleman, DIY, Minggu (14/4/2019).

Bagus juga menuturksan, pihak Bawaslu  sudah koordinasi dengan Satpol PP daerah untuk membantu mencopoti APK. Karena ada titik-titik yang sulit ditangani petugas Bawaslu secara manual.

"Kita komunikasi dengan Pol PP DIY, hari ini bawa crane. Besok di kota, Sleman, untuk menurunkan baliho-baliho," katanya.

Kabupaten Sleman menurutnya hari ini sudah dimulai melakukan penertiban. Dari informasi yang didapat, jumlah titik apk yang diperoleh begitu banyak kiranya ada114 titik. Sementara untuk kota ( Yogya) tidak lebih dari 10 titik. 

"Seharunya APK yang ada dikantor partai juga mengimbau agar dicopot dengan pengecualian. Tapi di kantor partai kan aturan tidak ada yang gamblang. Artinya ini kami harus membujuk dan mengimbau minta diturunkan, karena parpol beranggapan itu identitas mereka, 'rumah-rumah kami'. Boleh disisakan untuk bendera saja. Tapi nanti kita lihat kondisi di lapangan," tambahnya.

Bawaslu juga memberi pengecualian terkait apk yang harus ditertibkan. " Kecuali produk KPU, peraga sosialisasi untuk pendidikan memilih, mencantumkan seluruh calon, itu tidak dicopot," tegasnya. (Ive)

Halaman:

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB