yogyakarta

Komisioner Dipecat, Ini Sikap KPU Yogyakarta

Kamis, 11 April 2019 | 15:24 WIB
Hamdan Kurniawan (Harminanto)

YOGYA, KRJOGJA.com - Nufrianto Aris Munandar, Komisioner KPU Kota Yogyakarta secara resmi diberhentikan dari jabatannya Kamis (11/4/2019) setelah mendapat keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Yang bersangkutan diberhentikan usai mengakui perbuatan asusila yang dilakukan pada Anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK). 

Pemberhentian Nufrianto dibenarkan Hamdan Kurniawan, Ketua KPU DIY yang ditemui wartawan Kamis (11/4/2019) siang. Hamdan menyampaikan pihaknya masih menunggu surat pemberhentian yang paling lambat disampaikan tujuh hari usai keputusan. 

BACA JUGA:

CABULI ANGGOTA PPK

Komisioner KPU Kota Yogyakarta Dipecat, Ini Pasal Yang Dilanggar

Anggota Komisioner Dipecat, Tugas KPU Kota Tak Terganggu

“Jadi ada pelanggaran kode etik dan telah diputuskan oleh DKPP bahwa yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan sebagai komisioner di KPU Kota Yogyakarta. Namun kami masih menunggu surat penberhentian resmi dari KPU RI termasuk untuk pergantian antar waktu,” ungkapnya. 

Hamdan menjelaskan, tindakan asusila yang dilakukan Nufrianto diketahui pada Desember 2018 lalu dan dilaporkan ke KPU DIY pada awal tahun 2019. Dari klarifikasi yang telah dilakukan baik teradu maupun penyintas, Hamdan mengungkap bahwa tindakan dilakukan lebih dari sekali meski ia tak bersedia menjelaskan secara rinci. 

Halaman:

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB