YOGYA, KRJOGJA.com - Peristiwa yang terjadi di Padukuhan Karet Desa Pleret Kecamatan Pleret Bantul tentang adanya peraturan yang dinilai memuat unsur intoleransi sehingga membawa korban seorang seniman bernama Slamet Jumiarto menjadi sorotan banyak pihak. Meski kasus tersebut telah usai dimana perangkat padukuhan mengaku salah lalu mencabut peraturan dan Slamet memilih pindah rumah kontrakan, namun harapan masih mengalir agar kasus serupa tak lagi terjadi.
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengaku bersedih dan prihatin atas insiden intoleransi yang masih terjadi di masyarakat. Menurut dia tidak seharusnya praktek intoleransi terjadi termasuk perlakuan diskriminatif di dusun Karet yang nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila dan keistimewaan DIY.
"Kita yakin dan percaya masyarakat DIY adalah masyarakat yang cinta kerukunan, cinta bhinneka tunggal ika, dan cinta perdamaian serta biasa hidup berdampingan dengan berbagai perbedaan yang ada. Masyarakat tentu menentang praktek intoleransi, apapun bentuknya karena bertentangan dengan Pancasila dan Keistimewaan DIY. Kita ketahui sesuai UU 13/2012 Pasal 5, salah satu tujuan pengaturan keistimewaan DIY adalah mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kita ajak semua pihak mendukung perwujudan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan bermasyarakat,†ungkapnya, Rabu (3/4/2019).
Komisi A menurut Eko sudah koordinasi dengan Pemda DIY, dalam hal ini Kesbangpol Pemda DIY dan Ketua DPRD DIY untuk bekerja keras menyelesaikan masalah ini bersama-sama tokoh, aparat pemerintah dan penegak hukum.
"Kami mendukung Pemda DIY untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk mengambil kebijakan strategis agar tidak ada lagi praktek intoleransi yang meresahkan masyarakat. Kita harap Pemda pro aktif gelorakan semangat Keistimewaan DIY dengan membangun pendidikan Pancasila dan Keistimewaan DIY khususnya tentang usaha membangun Bhinneka Tunggal Ika agar terwujud masyarakat yang damai dan harmonis,†sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pelukis bernama Slamet Jumiarto dan keluarga yang notabene non Muslim ditolak perangkat dukuh di RT 08 Padukuhan Karet Pleret Bantul saat hendak mengajukan ijin tinggal mengontrak. Adanya peraturan yang dibuat padukuhan melarang pendatang baru selain beragama Islam dengan paham yang sama dengan penduduk Padukuhan Karet menjadi penghalang hingga kemudian Slamet diminta pergi.
Permasalahan tersebut telah diselesaikan oleh Pemkab Bantul bersama instansi terkait lainnya. Peraturan tersebut tak lagi berlaku karena bertentangan dengan undang-undang di atasnya, namun Slamet dan keluarga memilih tetap pindah dari Padukuhan Karet. (Fxh)