yogyakarta

Rekam KTP-el, Disdukcapil Kota Buka Layanan di Akhir Pekan

Selasa, 2 April 2019 | 17:34 WIB

YOGYA.KRJOGJA.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa KTP-elektronik dan Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el bisa menjadi syarat wajib bagi pemilih di Pemilu 2019. Putusan ini diketok pada Kamis (28/3/2019) setelah sebelumnya diajukan permohonan uji materi pada Pasal 348 ayat (9) UU 7 tahun 2017, terutama yang terkait dengan penggunaan KTP el sebagai syarat untuk mencoblos pada pemilu besok.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) menilai Putusan MK tersebut sangat adil dan progresif. Karena keputusan itu mendorong terwujudnya ketunggalan data penduduk sehingga sesuai dengan semangat untuk mewujudkan Single Identity Number (SIN) dan semangat tertib administrasi kependudukan.

Bram prasetyo selaku Kepala Bidang pendaftaran penduduk kota menuturkan, masyarakat kota yang wajib memiliki e-ktp sebanyak 311758 ( Tiga ratus sebelah ribu tujur ratus lima puluh delapan) dan yang sudah melakukan perekaman sebanyak 309643 (Tiga puluh sembilan enam ratus empat puluh tiga. Sedangkan untuk sisanya sebanyak 2115.

"Dari sisa 2115 ini yang 620 nya adalah remaja yang berusia 17 tahun merupakan KTP pemula, jadi kami undang mereka hingga 5 April besok untuk melakukan perekaman," tutur Bram kepada krjogja.com, Senin (01/04/19).

Menurutnya, karena memiliki e-ktp untuk pencoblosan wajib, sistem jemput bola atau mengundang masyarakat by name itu sangat lebih efektif untuk dapat mengikuti pemilu yang sudah dekat. Selain itu, proses pembuatannya sudah lebih cepat tanpa waktu lama.

"Selama Blangko tersedia, sudah tidak ada lagi alasan buat e-KTP lama. Jadi untuk ktp pemula yang yang tersisa 620 tersebut, masyarakat bisa datang baik ke Kecamatan atau Dinas langsung. Karena ketika data masuk nanti langsung diproses dari pusat minimal tunggu 15 menit terus cetak," katanya.

Tidak menutup kemungkinan, bagi masyarakat yang kehilangan atau e-ktp sudah tidak terbaca alias rusak, pihaknya juga memberikan waktu untuk pembuatan KTP baru selama blangko masih ada.

Untuk mempermudah pelayanan bagi ktp pemula, pihaknya juga membuka loker pembuatan di hari libur pada Sabtu dan Minggu yang bertempat di Dinas Balai Kota pada tanggal 13-14 April agar dapat melakukan perekaman. Pelayanan dibuka sejak pukul 08:00-13:00 WIB.

Halaman:

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB