yogyakarta

Berita Populer Sepekan : Usia di Bawah 35 Tahun, Doktor bakal jadi Dosen CPNS hingga Jokowi Resmi Naikan Gaji Kepala Desa 120 Persen

Senin, 11 Maret 2019 | 13:23 WIB
istimewa

Handrianus Handriyar Raditya (37) seorang pengacara warga Kelurahan Kalicacing Kota Salatiga babak belur dipukuli Ozz (34) yang juga sebagai pelatih dan petinju dari sebuah sasana. Akibatnya pukulan tersebut korban ‘KO’ dan dirawat di Rumah Sakit Ngawen Salatiga.

Peristiwaan penganiayaan ini terjadi di depan sekolah Yasa Luhur Jalan Jalan Imam Bonjol, Kota Salatiga, Jumat (08/03/2019) siang kemarin sekitar pukul 10.00 WIB. Ketika itu korban menjemput anaknya di Yasa Luhur Kids Center Salatiga, saat berada di depan sekolah ia didatangi pelaku.

Pelaku langsung turun dari motor dan menyerang korban dengan beberapa kali pukulan tangan kosong. Korban tak memberikan perlawanan sehingga menderita lebam dan bibirnya pecah akibat pukulan pelaku.

“Pelaku marah-marah. Saya tanya ada apa bro? Kemudian ia malah memukuli saya. Bibir saya pecah dan gigi patah serta kepala pusing. Kemungkinan ia cemburu karena memang istrinya konsultasi kepada saya soal perceraian dengan pelaku,” ungkap Handrianus Handriyar Raditya di RS Ngawen Salatiga, Sabtu (09/03/2019).

Jokowi Resmi Naikan Gaji Kepala Desa 120 Persen

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengerek gaji kepala desa menjadi minimal 120 persen dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA atau setara dengan Rp2.426.640 per bulan. Kenaikan tertuang dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Beleid tersebut diteken Jokowi pada 28 Februari 2019 lalu. Penandatangan PP11/2019 mewujudkan janji kenaikan gaji yang diumbar Jokowi kala menemui ribuan perangkat desa di kawasan Senayan, Jakarta Selatan pada Januari lalu.

Dengan kenaikan gaji, pemerintah berharap kesejahteraan perangkat desa meningkat. "Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD)," tulis Pasal 81 ayat (1) dalam PP 11/2019. (*)

Halaman:

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB