yogyakarta

Penataan Dokumen BPN Dilakukan Secara Digital

Jumat, 8 Maret 2019 | 11:36 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Peningkatan kualitas dan layanan menjadi salah satu prioritas dari Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) DIY. Salah satu caranya lewat zona integritas untuk menuju pelayanan prima, sekaligus melakukan penataan dokumen atau arsip secara digital. Dengan digitalisasi tersebut, penataan dan pendataan arsip pertanahan diharapkan akan lebih mudah dilakukan.

”Selain silaturahmi dengan Wagub DIY, kami juga melaporkan hasil Rakerda. Salah satu hasil Rakerda tersebut adalah menuju dokumen yang terdigitalisasi. Termasuk digitalisasi soal tanah Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG),” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) DIY Tri Wibisono ST MT, usai bersilaturahmi dengan Wagub DIY Sri Paduka Paku Alam X.

Sedangkan Paku Alam X mengatakan, saat ini Kanwil BPN DIY terus berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang untuk melaksanakan program sertifikasi tanah Kasultanan maupun tanah Kadipaten Pakualaman. Mengingat jumlah luasan dari tanah yang cukup banyak, dibutuhkan kecermatan dan ketelitian.

Misalnya, saat melakukan sertifikasi perlu dilihat apakah lokasi tanah tersebut masuk dalam lingkup Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau bukan. Dalam arti, kalau lingkup PTSL lokasinya yang ditetapkan lokasi PTSL. Sehingga dalam pelaksanaannya menggunakn aturan yang ada dalam PTSL.

”Kalau ditanya soal target 2019, lebih pada melakukan penataan, sehingga pada tahun 2020 DIY sudah lengkap. Dalam arti minimal sudah terukur dan dipetakan. Makanya kami melakukan koordinasi dengan Kasultanan, Kadipaten Pakualaman, serta Kelurahan guna menyukseskan program tersebut,” ungkap Tri Wibisono.

Ditambahkan, secara prinsip Wagub DIY Paku Alam X sangat mendukung dan memberikan beberapa masukan. Wagub DIY meminta agar BPN tidak sekadar memberikan pelayanan, tapi masyarakat juga perlu dilakukan edukasi. Dengan adanya edukasi tersebut diharapkan masyarakat bisa mengetahui informasi secara jelas, termasuk soal hak dan kewajibannya. (Ria)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB