yogyakarta

Buang Sampah Sembarangan di Malioboro Perlu Didenda

Selasa, 19 Februari 2019 | 13:10 WIB
Sampah berserakan di halaman kantor UPT Malioboro bekas Dinas Pariwisata DIY. (Foto: Harminanto)

YOGYA, KRJOGJA.com - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta melakukan pantauan ke pedestrian Malioboro di sisi utara Selasa (19/2/2019) siang. Dari pantauan tersebut masih ditemukan cukup banyak sampah yang tak dibuang semestinya di tempat tersedia. 

Baharuddin Kamba Koordinator Forpi Kota Yogyakarta mengatakan dari pantauan tersebut ditemukan sampah-sampah yang masih berserakan di pot-pot tanaman, saluran drainase hingga wilayah-wilayah tak teramati seperti halaman depan kantor UPT Malioboro. Hal tersebut menurut Baharuddin menjadi keprihatinan lantaran Malioboro merupakan wajah Yogyakarta yang seharusnya bisa maksimal dalam hal kebersihan. 

“Kami masih temukan banyak sampah bahkan puntung rokok yang dibuang sembarangan. Ini tidak baik karena Malioboro adalah wajah Yogyakarta dan jantung kota. Ini harus menjadi perhatian lebih dari seluruh elemen di Malioboro,” ungkapnya usai pemantauan. 

Forpi Kota Yogyakarta menurut Baharuddin akan memberikan rekomendasi pada Walikota Yogyakarta untuk nantinya menginisiasi peraturan yang mengatur sanksi untuk orang yang membuang sampah sembarangan di wilayah Malioboro. “Kita dorong yang membuang sampah sembarangan itu dikenai tipiring. Kami rekomendasikan ke Pemkot ke Pak Walikota untuk buat regulasi misalnya Perda Kota Yogyakarta terkait hal tersebut,” sambungnya. 

Sementara Kepala UPT Malioboro Ekwanto mengatakan pihaknya selama ini sudah melakukan langkah untuk mengatasi permasalahan sampah. Terkait rencana pemberlakuan tindak pidana ringan dan denda bagi yang tertangkap membuang sampah sembarangan, UPT Malioboro menurut dia belum bisa melaksanakan lantaran belum adanya payung hukum pendukung. 

“Kami memang mengalami kesulitan karena belum ada payung hukum. Kalau melaksanakan di luar ketentuan malah bisa berbahaya bagi kami. Selama ini langkah kami ya coba sanggongi sampai dini hari, siapa yang membuang sampah sembarangan dan beberapa kali tertangkap hanya bisa buat surat pernyataan di kantor untuk tidak mengulangi lagi,” ungkapnya. (Fxh)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB