SLEMAN, KRJOGJA.com - Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman melakukan sosialisasi tentang Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13.1 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame.Â
Dalam Perbup ini tegas dalam prosedur penindakan terhadap reklame yang melanggar. Salah satunya terkait reklame liar yang tidak jelas kepemilikan. Jika sebelumnya, dalam proses penindakan harus melakukan peringatan 1-3. Dalam aturan terbaru dalam langsung dilakukan penindakan. Untuk reklame legal, pemerintah masih melakukan sesuai prosedur.Â
"Kita sempurnakan aturan tentang reklame. Harapannya pihak yang terlibat, terutama pelaku usaha khususnya media luar ruang dapat ikut memahami dan mentaati aturan yang berlaku," ungkap Kepala DPUPKP Sleman Sapto Winarno dalam Sosialisasi Perbup 13.1/2018 tentang penyelenggaraan reklame di Hotel Prima SR Jalan Magelang, Senin (15/10).
Dalam Perbup tersebut dijelaskan tentang jenis reklame. Berkonstruksi dan yang tidak. Untuk reklame berkonstruksi, antara lain billboard, baliho, papan nama, neon box dan Videotron atau Megatron. Sedangkan reklame tidak berkonsentrasi, seperti spanduk, rontek, banner dan umbul-umbul.
Ada sembilan lokasi terlarang penyelenggaraan reklame. Kantor pemerintahan, sarana peribadatan, sarana pendidikan, jembatan dan jembatan layang dan lain sebagainya.
"Untuk lokasi penyelenggaraan reklame ada empat. Bagian jalan, tanah persil atau halaman, diatas atap bangunan dan menempel bangunan. Tentu saja selain bangunan cagar budaya dan fasilitas umum," urainya.
Dari Pemkab Sleman berharap semua yang terlibat dalam bisnis ini dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Jangan sampai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Termasuk juga pengguna jalan.(Awh)