yogyakarta

Pemda DIY 'Tancap Gas' Serap Danais

Rabu, 12 September 2018 | 11:10 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Pemda DIY telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat mengenai perubahan kedua pemanfaatan Dana Keistimewaan (Danais) DIY 2018 guna mempercepat penyerapan anggaran. Perubahan kedua pemanfaatan Danais 2018 berupa pergeseran anggaran untuk program/kegiatan urusan keistimewaan lainnya. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Danais DIY.

Total pagu Danais 2018 hampir mencapai Rp 1 triliun dan sudah masuk di kas daerah sebesar Rp 800 miliar atau 80 persen, namun realisasi penyerapan anggaran baru mencapai 57 persen. Untuk itu, Pemda DIY mengajukan usulan perubahan kedua pemanfaatan Danais 2018 agar penyerapannya lebih optimal atau terakselerasi. Pemda DIY juga harus mempertanggungjawabkan penggunaan Danais tersebut paling tidak telah mampu terserap 80 persen.

"Kami minta dukungan realisasi penyerapan Danais 2018 bisa naik hingga akhir September 2018 ini. Orientasi kami sebenarnya program/kegiatan itu terlaksana sehingga output dan outcomenya maksimal. Capaian penyerapan adalah pekerjaan rumah dan persyaratan dari Kementerian Keuangan (Kemekeu) yang menuntut maupun sebagai konsekuensi penggunaan Danais," kata Asisten Keistimewaan Setda DIY Didik Purwadi di Kepatihan Yogyakarta, Senin (10/9).

Didik mengatakan, Pemerintah Pusat telah menyetujui usulan Pemda DIY tentang perubahan kedua pemanfaatan Danais. Perubahan kedua tersebut diperlukan karena terdapat program kegiatan yang disebabkan faktor eksternal, contohnya karena kondisi Gunung Merapi yang tidak kondusif, sehingga harus ada program yang terpaksa dibatalkan, ditunda atau direvisi.

"Prinsipnya Pemerintah Pusat menyetujui semua usulan Pemda DIY dan diterima perubahan kedua pemanfaatan Danais 2018 tersebut. Sehingga kita mulai 'tancap gas' lagi untuk melaksanaan program kegiatan yang sudah disetujui pusat mulai pekan kedua September 2018 ini," ujar Didik.

Didik menegaskan, perubahan kedua pemanfaatan Danais 2018 tersebut bukanlah pemangkasan program, dalam arti ada kucuran Danais dalam suatu program kegiatan yang sudah dilaksanakan dan dianggarkan tetapi sisa. Selisih atau sisa anggaran ini dapat dimanfaatan program lain, daripada sisa anggaran tersebut baru digunakan untuk program kegiatan tahun depan. Anggaran yang bisa dimanfaatkan atau digeser untuk program kegiatan lainnya antara lain efisiensi, sisa lelang dan program yang tidak terlaksana kemudian dievaluasi. (Ira)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB