yogyakarta

Merasa Pemilik Sah PA Ground, Gugatan Ahli Waris Moersoedarinah Ditolak

Sabtu, 21 Juli 2018 | 00:40 WIB

YOGYA, KRJogja.com  - Gugatan  dalam sengketa kepemilikan tanah lahan bandara di Kulonprogo dalam perkara No 102/Pdt.G/2017/PN Yk ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim dengan Ketua  Hapsoro Restu Widodo SH dan anggota Sari Sudarmi SH dan Erna Indrawati SH, Kamis (19/7) di PN Yogya. 

Penggugat Suwarsi dkk (8 Penggugat)  yang berdomisili di Solo melakukan gugatan ganti rugi pada Tergugat I KGPAA Paku Alam X dan Tergugat II Direktur PT Angkasa Pura karena merasa sebagai pemilik sah sebagian lahan PA Ground yang digunakan untuk pembangunan bandana. 

BACA JUGA :

Tanah Eks Terminal Wonogiri Resmi Milik Pemkab

280 Bidang Tanah Belum 'Bebas' di Tol Soker

"Gugatan ditolak karena bertentangan dengan sejarah  tanah PAG sebagaimana diberikan melalui kontrak politik antara Sri Paduka Paku Alam II dengan Gubermen Belanda (J. Crawford)  pada tahun 1813," papar Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Dalil para penggugat yang mendalilkan HB VII menyerahkan tanah ke Moersoedarinah, menurut Majelis Hakim hal tersebut merupakan pemberian oleh orang yang Tidak Berhak (Onbevoegd) karena untuk masyarakat pribumi memakai hukum adat tidak memakai hukum barat (tidak berbentuk eigendom). "Karenanya gugatan ditolak keseluruhan, " tegas Hapsoro. 

Suwarsi dkk sebagai anak cucu Moersoedarinah mengajukan gugatan September 2017 lalu.  Penggugat merasa lahannya seluas 128 ha dari total luas 657 ha untuk pembangunan bandara telah diklaim milik PA X untuk pembangunan bandara, sehingga dirugikan dan menuntut ganti rugi Rp 701 Miliaran.  

Halaman:

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB