yogyakarta

Tergolong Fitnah, Penyebar Video Hoax 'Dirut KR Shalat' Bisa Dijerat UU ITE

Selasa, 10 Juli 2018 | 09:42 WIB

YOGYA, KRjogja.com - Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MUI DIY), Ustadz HM Jazir ASP menegaskan, bahwa video ‘Dirut KR Praktik Shalat dengan Bahasa Indonesia’ yang viral di sosial media tergolong fitnah. Video yang saat ini beredar sudah dipotong dan tidak sesuai keterangan sebenarnya.

"Jika terbukti fitnah maka bisa masuk ke ranah pelanggaran dan dijerat UU ITE. Jadi agar tidak menjadi fitnah hendaknya saat mengunggah harus sesuai kenyataan, jangan memotong atau mengurangi isi pemberitaan yang kurang lengkap," katanya, Senin (9/7/2018).

Berita terkait:

'Dirut KR' Viral di Medsos, Ustadz Jazir : Itu Bukan Salat

Video yang diungah di YouTube pada 12 Juni 2017 tahun lalu sudah memuat keterangan yang jelas bahwa itu merupakan Pelatihan Shalat dengan Artinya kerjasama SKH Kedaulatan Rakyat dan Baznas DIY. Namun pada Senin (09/07/2018) kemarin di media sosial beredar potongan video tersebut dengan diberi tulisan yang tendensius. Video yang sudah berubah dari aslinya itupun kemudian tampaknya sengaja dibagi-bagikan ke berbagai kalangan atau kelompok di media sosial sehingga menjadi viral.

"Dalam Alquran, fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan. Maka orang yang menyebarkan pemberitaan tidak sesuai fakta bisa menimbulkan fitnah lantaran terjadi kesalahpengertiaan," tandas Ustadz Jazir. (*)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB