yogyakarta

Berikut, Fakta Ditolaknya Anggota DPRD DIY Masuk Jepang

Rabu, 4 April 2018 | 13:50 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Satu anggota DPRD DIY, Slamet Spd ditolak masuk ke Jepang lantaran tak bisa menunjukkan visa. Padahal sejatinya legislator Golkar tersebut sedang mengikuti perjalanan dinas dengan membawa serta paspor kedinasan (paspor biru). 

BACA JUGA :

Anggota DPRD DIY Ditolak Masuk Jepang

Berikut fakta yang dihimpun KRjogja.com terkait penolakan satu anggota DPRD DIY masuk ke Jepang melalui bandara Narita: 

1. Sudah membawa surat tugas Pimpinan DPRD DIY untuk melakukan pendampingan Pemerintah Provinsi DIY dalam kegiatan di Jepang antara tanggal 02 April hingga 08 April 2018, dengan peserta anggota DPRD DIY Slamet Spd, Suparjo, Hamam M, Zuhrif Hudaya dan Dwi DB. 

2. Dokumen perjalanan berupa paspor biru sudah disiapkan oleh sekretariat DPRD DIY dan sudah dibawa serta. Kelima anggota DPRD DIY didampingi oleh biro perjalanan bernama PACTO. 

3. 2 April 2018 kelima anggota DPRD DIY berangkat dari Bandara Adisutjipto Yogyakarta ke Denpasar Bali kemudian connecting ke Bandara Narita Jepang, dengan pesawat Garuda  GA 254 pukul 20.25 WIB dan GA 880 pukul 00.15 WITA.

4. Tanggal 3 April 2018 kelima anggota DPRD DIY mendarat di Bandara Narita Tokyo Jepang sekitar jam 08.00 waktu setempat. Perjalanan dari Indonesia - Jepang lancar. 

Halaman:

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB