yogyakarta

Albothyl Dilarang, BPOM DIY Pantau Apotek dan Toko Obat

Sabtu, 17 Februari 2018 | 10:05 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan pembekuan pengedaran obat merk Albothyl yang mengandung 36% policreculen cair dan tidak terbukti secara ilmiah aman dikonsumsi sebagai obat luar langsung disikapi di daerah. Di DIY salah satunya, BPOM DIY bakal melakukan pantauan lapangan di apotek dan toko obat untuk memastikan obat jenis tersebut tak lagi dijual.

Kepala BPOM DIY I Gustu Ayu Adhi Aryapatni mengatakan pihaknya terus menghimbau masyarakat untuk tak lagi menggunakan obat tersebut. Kandungan di dalamnya yakni policreculen cair 36 persen dinilai tak aman digunakan meski sebagai obat luar menjadi satu alasan utama masyarakat tak lagi boleh menggunakan obat tersebut.

“BPOM DIY meneruskan informasi dari pusat menghimbau masyarakat tidak lagi menggunakan obat tersebut sesuai penjelasan yang telah disampaikan sebelumnya. Kami berharap masyarakat memahami karena ini upaya melindungi masyarakat,” ungkapnya pada KRjogja.com Sabtu (17/2/2018).

Sebagai langkah lanjutan, BPOM DIY akan melakukan pantauan ke apotek dan toko obat yang ada di wilayah DIY guna memastikan obat tersebut tak lagi diperjualbelikan. “Kami akan lakukan pengawasan lapangan untuk memastikan obat tersebut tak lagi diperjualbelikan,” sambungnya.

Sebelumnya, BPOM Pusat mengeluarkan pembekuan ijin edar Albothyl dari produsen Pharos Indonesia karena mengandung 36 persen policreculen cair konsentrat yang secara ilmiah tak terbukti aman digunakan sebagai obat luar. BPOM mendapatkan laporan masyarakat yang mengalami gejala lanjutan lebih parah setelah mengkonsumsi obat tersebut.

Pihak PT Pharos Indonesia sendiri melalui Manajernya, Imawan menyatakan penggunaan Albothyl untuk sariawan sebenarnya diperbolehkan dan tidak berbahaya namun dengan cara diencerkan dahulu menggunakan air. PT Pharos menyatakan kandungan policreculen hanya sedikit dan bisa digunakan mengobati berbagai penyakit kulit kecuali bagi penderita kanker. (Fxh)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB