yogyakarta

Pascaputusan MK, KPU DIY Tunggu Instruksi Pusat

Kamis, 18 Januari 2018 | 20:26 WIB

SLEMAN, KRJOGJA.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY masih menunggu instruksi dari KPU RI pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Apakah verifikasi faktual hanya berlaku untuk partai baru calon peserta Pemilu 2019 atau termasuk partai lama peserta Pemilu 2014.

 Hal itu diungkapkan Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan saat mengikuti koordinasi internal di KPU Sleman, Kamis (18/1). Menurutnya, untuk detail teknis pihaknya juga masih akan menggung. Pasalnya ada dampak ikutan pasca putusan MK tersebut.

"Jadwal. Itu yang pasti. Apakah akan mempertahankan dengan penetapan tetap tanggal 17 Februari nanti dan berlaku untuk semua parpol. Atau akan mengubah jadwal yang sudah ada,” ujarnya.

Hamda mengungkapkan, terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu 2019 sudah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017. Jika memang jadwalnya berubah, otomatis akan mengubah peraturan KPU juga.

Hamdan menjelaskan, ketika menjelang Pemilu 2014 juga ada putusan MK terkait verifikasi faktual. Dan itu muncul sebelum proses verifikasi dilakukan, sehingga KPU masih ada cukup waktu untuk melakukan verifikasi. Sedangkan saat ini putusan ada setelah semua proses sudah berjalan. Bahkan sudah hampir selesai. "Tahapan itu sudah dimulai sejak Oktober 2017. Bahkan di tingkat pusat mulai September. Dan saat ini tahapan sudah 1/3 menjelang penetapan, ada putusan MK tersebut. Tentu tidak bisa disamakan,” jelasnya.

Jika ada perubahan tahapan, secara otomatis akan berdampak pada segi anggaran. Jika tidak ada penambahan anggaran, maka KPU akan melakukan efisiensi dari anggaran yang sudah ada. (Awh)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB