yogyakarta

'Nuthuk', Polisi Ciduk Tiga Jukir Liar di Alun-Alun Utara

Rabu, 27 Desember 2017 | 09:55 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Yogyakarta Selasa (26/12/2017) mengamankan tiga juru parkir (jukir) liar yang mematok tarif selangit di kawasan Alun-Alun Utara. Ketiga orang yakni Nur (46) warga Pendowoharjo Sewon Bantul, Res (31) warga Kauman Ngupasan Gondomanan dan Sar (55) warga Sewon Bantul terpaksa tidur di Mapolresta sebelum akhirnya dibawa ke pengadilan untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Kapolresta Yogyakarta Kombes Polisi Tommy Wibisono kepada wartawan Rabu (27/12/2017) mengatakan pihaknya mengamankan tiga orang tersebut lantaran menarik parkir di luar tarif yang ditentukan. Polisi menurut Tommy mendapatkan informasi dari pengguna kendaraan roda empat yang merasa kaget lantaran kenaikan tarif parkir tidak wajar mencapai Rp 20 ribu.

“Kami dapat informasi lalu dilakukan lidik dan kita amankan di Mapolresta tidak boleh pulang hingga hari ini (Rabu 27/12/2017) sebagai efek jera. Pagi ini tadi menjalani sidang tipiring di pengadilan,” ungkapnya.

Dari ketiga jukir liar ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa karcis parkir berlabel Rp 20 ribu, Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu. Tak hanya itu, polisi juga menyita uang sejumlah Rp 385 ribu dari ketiganya.

Polisi menurut Kapolresta terus akan melakukan operasi terhadap jukir liar yang menarik tarif tak wajar di wilayah Kota Yogyakarta. “Kami terus melakukan operasi dan pada masyarakat, bila menemukan atau mengetahui kasus seperti ini segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tegasnya. (Fxh)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB