yogyakarta

Kecanduan Narkoba, Ikut Program Rehabilitasi di 'Seger Waras'

Senin, 27 November 2017 | 15:47 WIB

Rawat jalan diberikan kepada klien dengan taraf ketergantungan rendah, sedangkan untuk penyalahguna ketergantungan tinggi akan dirujuk pada lembaga rehabilitasi yang bekerjasama memberikan layanan rehabilitasi rawat inap dengan persetujuan dari klien/wali dan pertimbangan kondisi klien.

Apakah pecandu akan dihukum ?

Pengguna Narkoba yang menjalani rehabilitasi tidak dituntut pidana seperti tercantum pada UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika : “Pecandu Narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (2) yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 (dua) kali masa perawatan dokter dirumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana.” 

Jam Pelayanan Klinik Seger Waras BNNP DIY dibuka setiap Senin-Jumat, pukul 08.00 - 13.00 WIB di Kantor BNNP DIY Jalan Brigjen Katamso Kompleks Perkantoran Selatan  Purawisata Yogyakarta Telp.0274 (385-378)

Call Center : 085-200-800-300. Info rehabilitasi bisa didapatkan di media social Facebook : REHAB BNNP DIY. Twiter : @REHAB_BNNP DIY. Instragram : bnnp _diy. Email : rebab.bnnpdiy@gmail.com. (*)

Halaman:

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB