Rawat jalan diberikan kepada klien dengan taraf ketergantungan rendah, sedangkan untuk penyalahguna ketergantungan tinggi akan dirujuk pada lembaga rehabilitasi yang bekerjasama memberikan layanan rehabilitasi rawat inap dengan persetujuan dari klien/wali dan pertimbangan kondisi klien.
Apakah pecandu akan dihukum ?
Pengguna Narkoba yang menjalani rehabilitasi tidak dituntut pidana seperti tercantum pada UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika : “Pecandu Narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (2) yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 (dua) kali masa perawatan dokter dirumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana.â€Â
Jam Pelayanan Klinik Seger Waras BNNP DIY dibuka setiap Senin-Jumat, pukul 08.00 - 13.00 WIB di Kantor BNNP DIY Jalan Brigjen Katamso Kompleks Perkantoran Selatan Purawisata Yogyakarta Telp.0274 (385-378)
Call Center : 085-200-800-300. Info rehabilitasi bisa didapatkan di media social Facebook : REHAB BNNP DIY. Twiter : @REHAB_BNNP DIY. Instragram : bnnp _diy. Email : rebab.bnnpdiy@gmail.com. (*)