yogyakarta

Datangi DPRD, Taksi Argometer Protes “Statementâ€Â Wakil Rakyat

Kamis, 2 November 2017 | 13:32 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Setelah sebelumnya pengemudi taksi online mendatangi DPRD DIY untuk menyatakan penolakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 tahun 2017, Kamis (2/11/2017) giliran pengemudi taksi argometer yang tergabung dalam Komunitas Pengemudi Taksi Argometer Yogyakarta (Kopetayo) yang bertandang ke kantor wakil rakyat. Mereka memprotes pernyataan anggota dewan yang sempat menyatakan akan mengawal aspirasi pengemudi online ke pemerintah pusat. 

Rudi Kamtono, Ketua Umum Kopetayo menyatakan kekecewaan atas statement dua wakil rakyat yakni Dharma Setiawan (Wakil Ketua DPRD DIY) dan Sukamto (Anggota Komisi C) yang menemui para pengemudi taksi online. Menurut dia, pernyataan keduanya yang akan mengawal aspirasi penolakan Permenhub ke pusat membuat para pengemudi taksi argometer tidak tenang. 

“Di bawah yang semula sudah tenang, kini jadi bergejolak lagi karena statement yang dilontarkan wakil rakyat kami juga. Kami dari Kopetayo sangat kecewa dengan statement Pak Dharma dan Pak Kamto,” ungkapnya. 

Kopetayo pun meminta dua wakil rakyat tersebut untuk menyampaikan klarifikasi atas pernyataan yang dilontarkan dua hari lalu. “Seharusnya diklarifikasi langsung karena di arus bawah itu tidak tenang,” sambungnya. 

Sementara Arif Noor Hartanto yang menemui Kopetayo menyampaikan bawasanya statement kedua anggota dewan tersebut bukanlah merupakan sikap umum atasnama DPRD DIY. Pasalnya, untuk menentukan sikap, DPRD harus melalui serangkaian tahapan salah satunya musyawarah bersama pimpinan dewan. 

“Saat ini memang Pak Dharma sedang bertugas ke Jakarta dan Pak Kamto tidak berada di dewan, namun saya akan tetap menyampaikan aspirasi teman-teman Kopetayo melakukan klarifikasi baik itu melalui forum audiensi maupun lewat pemberitaan media massa,” ungkapnya. 

Dalam kesempatan tersebut Kopetayo juga meminta DPRD DIY untuk segera melayangkan surat kepada Gubernur DIY agar menepati janji menerbitkan peraturan gubernur sebagai aturan turunan Permenhub 108/2017. Para pengemudi sempat diberikan janji adanya Pergub atas turunan Permenhub pada 7 November 2017. (Fxh)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB