yogyakarta

Pengukuran eks Bioskop Indra Ditentang Ahli Waris

Senin, 30 Oktober 2017 | 15:10 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Pemda DIY Senin (30/10/2017) melakukan pengukuran di lahan eks bioskop Indra yang berada di kawasan Jalan Malioboro Ngupasan Yogyakarta. Pengukuran lahan sempat mendapat penentangan dari ahli waris Sukrisno Wibowo yang mengaku mengantongi sertifikat hak milik atas tanah tersebut.

Sukrisno mengatakan bahwa ia memiliki sertifikat yakni RV Eigendhom Verponding nomor 504 tahun 1919 yang dalam bahasa Indonesia lebih kurang berarti sertifikat hak milik. Karena itulah ia menyayangkan adanya pengukuran tanpa pemberitahuan di mana Pemda DIY dinilai tak memiliki legalitas.

“Ini Pemda sempat memberikan copy sertifikat tanda bukti yang menyebutkan tanah milik Pemda DIY, padahal hak miliknya masih di saya belum ada peralihan. Ini kan janggal, harusnya ada pemberitahuan dulu agar saya bisa menghubungi kuasa hukum,” ungkapnya.

Sukrisno menilai bawasanya Pemda salah alamat saat membayar tanah seluas 7425 meter persegi karena hingga kini hak milik masih berada di tangannya. “Saya tetap akan menuntut yang membuat sertifikat janggal yang tiba-tiba muncul ini, padahal ini hak milik dari kakek buyut saya sejak 1919 yang saat ini turun ke saya. Peralihan hak milik eighendom ke Pemda ini dasarnya apa, yang nyewa dikasih uang lalu dikuasai negara, potong di tengah jalan saja,” ungkapnya lagi.

Sementara Pemda DIY melalui Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) Muhammad Mansyur menyatakan lahan eks bioskop Indra merupakan milik Pemda DIY. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya sertifikat atas lahan tersebut.

“Prinsipnya sudah milik Pemda DIY jadi Pak Gubernur meminta untuk jalan terus tahap awal dan saat ini dilakukan pengukuran dan pengambilan sample tanah. Pemda sudah punya sertifikat tanah seluas 5000 meter itu,” ungkapnya.

Mansyur pun dengan santai meminta pihak ahli waris menempuh jalur hukum apabila merasa keberatan dengan hal tersebut. “Pada intinya kalau sudah keluar sertifikat ada dasar hukumnya dan jadi kewenangan pemda, kalau tidak terima silahkan menempuh jalur hukum,” sambungnya. (Fxh)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB