yogyakarta

PT KAI Tanggapi Penolakan Warga Demangan

Senin, 14 Agustus 2017 | 14:50 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - PT KAI Daop 6 Yogyakarta menanggapi penolakan warga RW 11 Demangan Gondokusuman Kota Yogyakarta, Senin (14/08/2017). PT KAI dengan tegas menyatakan bawasanya surat yang disampaikan pada warga akhir pekan lalu hanya sebatas pemberitahuan pendataan aset, bukan untuk rencana relokasi ataupun penataan kawasan milik perusahaan BUMN tersebut.

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto mengatakan, surat yang disampaikan pada warga hanya bertujuan untuk mendata jumlah dan siapa saja yang tinggal di kawasan aset KAI. Menurut dia, pendataan sangat perlu dilakukan agar PT KAI bisa mempertanggungjawabkan saat ada instansi terkait yang menanyakan data pasti.

"Kami lakukan pendataan sebagai langkah antisipasi apabila ada pertanyaan dari pihak manapun maka kami bisa menjawab dengan pasti. Misalnya saja ketika ditanya KPK dan BPK maka kami harus bisa jawab pastinya dan cara mendapat data ya lewat proses pendataan seperti yang dilakukan di Demangan," ungkapnya saat ditemui di Balai Yasa Yogyakarta.

Sementara terkait adanya rencana relokasi untuk revitalisasi kawasan aset PT KAI, Eko menyebut pihaknya belum mengetahui secara pasti termasuk pembangunan Depo yang dikhawatirkan warga. Eko berharap warga memahami tugas dan tanggungjawab PT KAI terkait pendataan aset tersebut.

"Kami harap masyarakat juga bisa memahami karena ini kan tanggungjawab KAI agar dapat data pasti tentang aset yang dikelola, tidak hanya di Demangan saja tapi bertahap kita akan mendata semua di Pengok, Bumijo dan Babarsari," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan warga RW 11 Demangan Gondokusuman Kota Yogyakarta melakukan aksi penolakan terhadap petugas PT KAI yang akan melakukan pendataan. Mereka khawatir akan digusur karena menilai KAI memiliki proyek yang akan dikerjakan di lokasi tersebut. (Fxh)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB