yogyakarta

Tolak Angket KPK, Akademisi UGM Siapkan Petisi

Minggu, 9 Juli 2017 | 00:31 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Para dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menggalang dukungan dalam bentuk petisi untuk menolak hak angket DPR RI terhadap KPK. Dekan Fakultas Hukum UGM Prof Dr Sigit Riyanto SH LLM yang menggagas petisi mengatakan, petisi ini lebih pada pernyataan sikap para akademisi UGM melihat kondisi KPK yang akan dilemahkan oleh DPR RI.

Menurut Sigit, dalam waktu dekat akan ada sikap resmi serta upaya yang akan ditempuh dari akademisi UGM untuk memberi sumbangan pemikiran menyelesaikan permasalahan serta memberi dukungan KPK dalam pemberantasan korupsi. "Secara teknis, masih dibicarakan. Bisa saja kami akan temui DPR untuk memberikan masukan-masukan atau bisa upaya lain," terang Sigit Riyanto kepada KRJOGJA.com, Sabtu (8/7/2017).

Menurut Prof Sigit, sudah banyak pakar atau ahli hukum tata negara yang mengatakan bahwa hak angket tersebut jelas salah alamat dan melanggar Undang Undang MD3. Berdasar ketentuan Pasal 79 ayat (3) UU MD3, hak angket hanya bisa ditujukan kepada pemerintah. Sementara itu KPK bukan merupakan lembaga pemerintah, melainkan lembaga negara yang bersifat independen. "Hak angket ini tidak memenuhi syarat legalitasnya sehingga salah alamat jika ditujukan kepada KPK," tandasnya.

Selain itu, DPR juga dinilai melanggar pasal 201 UU MD3 yang memberikan syarat dalam pembentukan panitia khusus (Pansus), keanggotaanya terdiri semua unsur fraksi DPR. Pansus Angket KPK tidak dipungkiri sarat konflik kepentingan. Berdasarkan dakwaan Irman dan Sugiharto, Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar merupakan salah satu anggota dewan yang diduga menerima aliran dana proyek E-KTP. Selain itu sejumlah nama petinggi partai pengusung hak angket juga disebut dalam dakwaan penerima aliran dana E-KTP.

"Atas dasar itulah, dosen-dosen UGM menyatakan menolak usulan hak angket DPR terhadap KPK, karena melanggar berbagai ketentuan dalam UU MD3. Dosen-dosen UGM juga menolak berbagai upaya-upaya pelemahan terhadap KPK," jelas Prof Sigit

Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM Dr Rimawan Pradiptyo menambahkan, hak angket yang dimiliki DPR RI sebenarnya bukan untuk mengevaluasi tetapi hak untuk melakukan penyelidikan. Kalaupun DPR RI hendak mengevaluasi lembaga KPK, seharusnya dalam kondisi pikiran yang jernih, bukan dalam keadaan emosional seperti saat ini. "Hak angket ini sangat terlihat sarat akan kepentingan," tegasnya.(Dev)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB