YOGYA,KRJOGJA.com - Biro Pelayanan dan Konsultasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta (BPKH FH UWMY) akhirnya berhasil mendampingi 22 sekretaris desa (sekdes) di Kabupaten Sidoarjo galam gugatan pembatalan SK Bupati Sidoarjo yang telah memutasi para penggugat sebagai staf kabupaten di PTUN Jawa Timur, Senin (19/6/2017). Dalam amar putusannya majelis hakim membatalkan SK Bupati Sidoarjo dan meminta tergugat mengembalikan para penggugat sebagai sekdes.
“Putusan majelis hakim sebagai bukti kami telah berhasil mengupas dan membuktikan SK tersebut tak tepat. Hal ini diharapkan menjadi yurisprudensi dalam penanganan perkara serupa,†ujar Ketua Tim Penggugat dari BPKH FH UMWY, Hartanto SE SH MHum didampingi Dekan FH UWMY, Kelik Endro Suryono SH MHum kepada KRJogja.com di Kampus UWMY, Selasa (20/6/2017).
Sebelum dimutasi, para prnggugat tersebut menjabat sekdes melalui jalur tes penerimaan pamong desa. Tetapi pada tahun 2012 para sekdes diangkat menjadi PNS. Tetapi dengan alasan sebagai PNS tersebut, bupati telah memutasi 22 sekdes sebagai staf di kabupaten. Untuk itu para sekdes keberatan dengan SK tersebut dan mengajukan gugatan PTUN.
Dalam persidangan, penggugat yang didampingi 4 tim kuasa hukum Hartanto SE SH MHum, Merry Cristian Putri SH MH, Said Munawar SH MH dan Murdoko SH MH menerangkan para sekdes yang dipindah sebagai staf tak sesuai dan tak cocok dengan keahlian sehingga penempatan tak tepat. Hal itu juga didukung dengan keterangan ahli Pakar Hukum Tata Negara, Prof Dr Muchsan SH dan Kelik Endro Suryono SH MHum apa yang dilakukan bupati tidak tepat.
Sesuai putusan PTUN tersebut, SK Bupati batal demi hukum dan harus mengembalikan 22 orang yang dimutasi sebagai staf kabupaten menjadi sekdes di desanya masing-masing. Dengan adanya putusan tersebut, bupati sudah selayaknya melaksanakan tugasnya sesuai isi putusan pengadilan dengan mengembalikan 22 penggugat sebagai sekdes.(Usa)