YOGYA, KRJOGJA.com - Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Rabu (31/5/2017) membuka posko pengaduan permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko tersebut dibuat untuk menerima dan memproses adanya aduan pekerja dan buruh yang tunjangannya tak dibayarkan sesuai perundangan yang berlaku.Â
Sekjen ABY Kirnadi ditemui wartawan di DPRD DIY mengatakan dua posko disiagakan yakni di Sekretariat ABY kawasan Bintaran dan SPSI DIY. Menurut dia, pekerja atau buruh DIY yang merasakan gelagat tak baik dari perusahaan sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016 tentang THR bisa segera melaporkan untuk nantinya ditindaklanjuti.Â
"Posko akan menerima laporan pekerja dan buruh kalau ada indikasi tak memberikan THR pada sesuai aturan perundangan yang berlaku. Tenggat waktu pembayaran harusnya H-7 dan harus dalam bentuk uang, ketika ada keterlambatan harus ada denda untuk perusahaan," ungkapnya.Â
Meski membuka posko, ABY dan SPSI berharap perusahaan semakin menyadari kewajiban sehingga tak banyak laporan masuk hingga 26 Juni 2017 nanti. "Tahun 2016 kemarin kita terima 60 pelanggaran perusahaan baik keterlambatan dan wujud pemberian THRnya, harapannya tahun ini tidak ada lagi karena perusahaan menyadari kewajiban pada pekerja," lanjutnya.Â
Beberapa permasalahan terkait THR di DIY menurut Kirnadi banyak dialami pekerja sektor tekstile dan retail. "Biasanya perusahaan mengganti dengan makanan, minuman atau pakaian. Padahal ada aturannya bahwa THR wajib diberikan dalam bentuk uang bukan barang, inilah yang kita ingin pastikan bahwa perusahaan harus memberikan uang," tegasnya. (Fxh)