yogyakarta

Sultan Ajak Pengusaha Taksi Online dan Konvensional Bertemu

Selasa, 30 Mei 2017 | 13:49 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Gubernur DIY Sri Sultan HB X memilih belum mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur taksi berbasis online di bulan Mei 2017 lantaran belum adanya keputusan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) tentang tarif batas atas dan bawah serta kuota. Sultan pun ingin meminta pengusaha baik online maupun konvensional untuk bertemu dan merembug bersama terkait hal tersebut.

Kepada wartawan Selasa (30/5/2017), Sultan mengatakan Pergub sebenarnya bisa saja dikeluarkan secepatnya sesuai harapan para supir konvensional. Namun, belum adanya keputusan kuota dan batas tarif atas atau bawah dari Kemenhub membuat Pemda DIY urung mengesahkan dan memilih menanti keputusan Kemenhub.

"Kalau saya berharap bertemu bicara kuota pie dan tarif maksimum minimum piro. Tapi harus dengan pengusaha taksi online dan konvensional harus bertemu," ungkapnya.

Selama ini Pemda menurut Sultan kesulitan untuk membahas tarif minimun lantaran hanya bertemu dengan sopir di lapangan. Sultan pun berharap pengambil kebijakan di ranah perusahaan bisa segera dipertemukan untuk mencari formulasi terbaik bagi kedua belah pihak.

"Kalau hanya sopir gimana bisa menentukan, selama ini yang muncul hanya sopirnya. Kami harus bertemu dengan pengusahanya, untuk bisa membahas batas atas batas bawah juga kuota," pungkasnya.

Sebelumnya dalam audiensi di DPRD Kota Yogyakarta, Komunitas Taksi Argo Yogyakarta mengaku tak mempermasalahkan apabila Pergub yang dikeluarkan sebatas mengatur ijin taksi online. Mereka menilai Pergub tersebut penting untuk segera disahkan mengingat masih saja ada potensi gesekan di lapangan. (Fxh)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB