yogyakarta

Sat Pol PP Segel Proyek Bangunan Tak Berizin di Gowongan

Jumat, 12 Mei 2017 | 10:29 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Yogyakarta kembali melakukan penyegelan proyek pembangunan di tanah yang ada di RT.06/RW.02 Penumping, Gowongan, Bumijo, Jumat (12/05/2017) pagi. Penyegelan tersebut didasarkan padanya tidak ada IMB yang membuat pengerjaan proyek tersebut ilegal.

Kasi Pengendalian Operasional Sat Pol PP Kota Yogyakarta, Budi Santosa mengatakan pihaknya melakukan penyegelan karena proyek tersebut tak sesuai karena belum punya IMB sesuai yang diamanatkan Perda Kota Yogyakarta nomor 2 tahun 2012. "Kami lakukan penyegelan sesuai ketentuan yang berlaku yakni tak mengantongi perijinan," ungkapnya.

Baca juga :

Tembok Bangunan Ilegal di Gowongan Tutup Akses Sebelas Rumah Warga

Penyegelan tersebut sebenarnya sempat didukung warga setempat menggelar aksi unjukrasa meminta proyek tersebut dihentikan dan pagar dibuka. Membawa bermacam spanduk penolakan, warga yang prihatin kehilangan akses jalan akibat proyek tersebut mendukung penyegelan tersebut.

"Kami hanya prihatin akses jalan warga yang ada di belakang tertutup sama sekali. Mereka tak bisa lewat, membangun boleh tapi mbok ya tidak mengorbankan warga," ungkap Chang Wendryanto anggota DPRD DIY yang berada di lokasi.

Setelah penyegelan tersebut, Satpol PP menyatakan tak ada lagi pembangunan di lokasi sebelum adanya perijinan yang seharusnya. "Infonya perwakilan pemilik mau ada pertemuan di kecamatan, tapi tetap tidak boleh ada kegiatan pembangunan setelah disegel ini," pungkas Budi Santosa. (Fxh)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB