yogyakarta

Pembacok Ilham Bayu Fajar Divonis 7,5 Tahun

Senin, 17 April 2017 | 14:11 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (17/4/2017) melaksanakan sidang putusan atas kasus tindak kekerasan (pembacokan) yang menghilangkan nyawa korban Ilham Bayu Fajar. Hakim Louise Betti Silitonga SH MH akhirnya memutus pelaku pembacokan yakni FF dengan hukuman maksimal 7 tahun 6 bulan setelah dinilai tak ada hal yang meringankan terhadap tuntutan jaksa yakni pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Sebelum persidangan yang dilakukan terbuka dimulai, suasana PN Yogyakarta sempat panas setelah rekan-rekan keluarga almarhum dari Sumatera Selatan berusaha menyerang para terdakwa yang baru saja tiba menggunakan mobil tahanan. Bahkan salah satu terdakwa sempat mendapat pukulan di kepala sebelum akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian yang berada di lokasi. 

Dalam putusannya, hakim Louise Betti Silitonga SH MH menyatakan bawasanya terdakwa FF yang merupakan eksekutor pembacokan terhadap korban terbukti melanggar pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tidak ada hal meringankan yang membuat Majelis Hakim mengurangi hukuman dari tuntutan jaksa penuntut umum sehingga terdakwa dihukum 7 tahun 6 bulan yang merupakan hukuman maksimal bagi terdakwa  di bawah umur. 

Sementara untuk joki yang memboncengkan eksekutor, AA yang disidangkan terpisah seusai FF dikenai hukuman 7 tahun penjara ditambah perampasan sepeda motor yang digunakan dalam aksi menjadi milik negara. Untuk sidang empat terdakwa lainnya hingga siang pukul 13.00 WIB masih berlangsung di PN Yogyakarta. 

Menanggapi putusan pelaku utama, kuasa hukum keluarga korban Tommy Susanto SH mengaku puas dengan putusan majelis hakim. Keluarga menurut Tommy tidak menghendaki nyawa dibalas nyawa namun berharap tegaknya hukum agar tak lagi terjadi kasus kekerasan yang dilakukan oleh anak di bawah umur. 

"Kejaksaan dan pengadilan luar biasa harus dicontoh penegak hukum lainnya, kami menerima dan putusan ini sangat adil menurut kami. Ini fair karena kami tak meminta nyawa dibayar nyawa tapi cukup untuk membuat anak-anak tidak melakukan aksi klitih lagi, cukup Ilham Bayu jadi korban terakhir," ungkapnya. 

Tidak adanya faktor yang meringankan para terdakwa, Tommy beranggapan hal tersebut memang sudah sesuai dengan fakta persidangan yang seharusnya. "Apalagi ternyata mereka pernah terlibat kasus kekerasan juga di Gunungkidul, tidak ada menurut kami yang meringankan terdakwa," lanjutnya. (Fxh)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB