YOGYA, KRJOGJA.com - Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta, Rabu (29/03/2017) kembali mekakukan pantauan terhadap keberadaan tower ilegal yang banyak ditemukan di jalan-jalan di Kota Yogyakarta.Â
Pantauan  dilakukan di jalan Sisingamangara tepatnya depan Pasar karangkajeng atau pasar telo Kota Yogyakarta. Pantauan kali ini memastikan apakah tower-tower yang melanggar aturan atau tower ilegal sudah ditertibkan atau belum.
"Dari hasil pantauan hari ini nampak jelas menara telekomunikasi terpasang di trotoar. Padahal pemasangan menara komunikasi jelas tidak diperbolehkan di trotoar," kata Koordinator Forpi Kota Yogakarta, Winarta.
Winarta menjelaskan maraknya tower ilegal yang ada di Kota Yogyakarta, Forpi kota Yogyakarta mendesak kepada Inspektorat Pemerintah Kota Yogyakrta untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam persoalan tower ilegal ini.
"Jika dibiarkan, maka akan berpotensi melanggar pakta integritas. Untuk kedepannya perlu melakukan pengawasan secara intensif di lapangan karena jika ditengarai akan didirikan tower, maka ada tindakan pencegahan."Â
Winarta menambahkan Pemerintah kota Yogyakarta jangan mau diperdayai dengan dalih membantu untuk penerangan jalan, padahal untuk kepentingan menara seluler, yang sebenarnya hanya kamuflase karena untuk kepentingan bisnis semata. (*)