yogyakarta

Tarif Taksi Online Bakal Ditentukan Pemda

Rabu, 15 Maret 2017 | 10:12 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana memberlakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32 Tahun 2016 mulai 1 April 2017. Setidaknya ada 11 poin yang ditinjau ulang dalam regulasi yang mengatur bagi beroperasinya kendaraan angkutan berbasis aplikasi atau taksi online tersebut.

"1 April 2017 diharapkan bisa dilaksanakan revisi Permenhub. Masa sosialisasi Permenhub No 32 Tahun 2016 akan habis Maret ini. 1 April mulai berlaku aturan baru," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto di Jakarta, Selasa (14/3).

Menurut Pudji, ada 11 poin yang diperbaiki dalam regulasi pengoperasian taksi online ini dan semuanya sudah didasarkan masukan dari stakeholder terkait, serta telah dilaksanakan uji publik sebanyak dua kali di Jakarta dan Makassar. "Dari hasil uji publik disimpulkan, sebagian besar para pihak dapat menerima secara substansi terhadap 11 poin yang menjadi pokok-pokok penyempurnaan," jelasnya.

Adapun 11 poin yang dimaksud, antara lain terkait klasifikasi taksi online yang menjadi angkutan sewa khusus karena menggunakan aplikasi, penentuan tarif batas atas dan bawah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan kuota armada yang juga ditetapkan oleh Pemda. Selain itu, kepastian STNK taksi online yang wajib berbadan hukum, perubahan kapasitas silinder kendaraan dari yang semula minimal 1.300 cc menjadi 1.000 cc, komponen pajak, akses dashboard terhadap data aplikasi, sampai penegasan sanksi.

Ketua Organda DIY Agus Andrianto masih menunggu hasil akhir revisi Permenhub No 32 Tahun 2016. Setelah Permenhub tersebut direvisi, akan ditindaklanjuti dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub). Aturan yang diberlakukan bagi taksi berbasis aplikasi online mendekati aturan atau hampir sama dengan aturan yang diberlakukan pada taksi argo seperti kuota agar tidak terjadi over supply

taksi di DIY, pengaturan tarif, daerah operasional, proses administrasi secara keseluruhan hingga badan hukumnya. Pemda DIY juga akan bertindak bijaksana supaya ada sisi keadilan antara taksi berplat hitam dengan taksi berplat kuning. (KR)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB