yogyakarta

Penanganan Klithih Jangan Sebatas Formalitas Saja!

Selasa, 14 Maret 2017 | 15:31 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Aksi kekerasan remaja yang menyebabkan korban meninggal dunia lagi-lagi terjadi di wilayah hukum DIY tepatnya Kota Yogyakarta. Hal tersebut ternyata dinilai sebagai kurang seriusnya penanganan atas aksi kekerasan yang dikenal dengan klithih dari berbagai pihak terkait.

Direktur Clinic for Community Empowerement Fakultas Psikologi Universitas Ahmad Dahlan Dr Hadi Suyono menilai penyelesaian atas kasus klithih yang terjadi beberapa waktu belakangan tidak dilakukan secara serius. Menurut Hadi, pihak terkait seperti penegak hukum, pemda DIY, sekolah dan orangtua hanya melakukan sebagai pemenuhan kebutuhan publik saja.

"Penyelesaian yang dilakukan sekarang sebatas parsial dan ternyata apa yang dilakukan berbagai pihak hanya sebatas memenuhi kebutuhan publik dan sebagai legitimasi kalau sudah punya kebijakan untuk menyelesaikan problem klithih. Realitasnya tak ada upaya serius untuk mengatasinya," ungkap Hadi.

Salah satu indikasi konkrit bawasanya aksi penyelesaian hanya bersifat formalitas, menurut Hadi bisa dilihat dari kasus yang masih terjadi Minggu (12/3/2017) dinihari kemarin dan menewaskan satu orang pelajar. "Masih sebatas jargon saja, buktinya baru saja terjadi kan masih ada korban jiwa karena aksi klithih ini," imbuhnya.

Meskipun menilai penyelesaian tidak mudah, namun Hadi berpandangan bahwa menciptakan sense of community menjadi satu langkah konkrit memutus mata rantai aksi kekerasan pelajar di wilayah Yogyakarta. "Klithih ini tanggungjawab bersama, tidak bisa tidak dan semua pihak harus peduli mulai dari keluarga (orangtua), masyarakat (mulai RT dan tokohnya), sekolah, aparat penegak hukum juga dinas pemerintahan harus bergerak bersama," tegasnya.

Dari sisi penegakan hukum, psikolog yang masih menjadi pengajar aktif di Fakultas Psikologi UAD ini menilai langkah kepolisian untuk tak memberlakukan diversi pada para pelaku dianggap sudah tepat sebagai pemberi efek jera. "Pelaku klithih yang melakukan kekerasan harus mendapatkan hukuman berat untuk menimbulkan efek jera," pungkasnya. (Fxh)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB