YOGYA, KRJOGJA.com - Pernyataan Gubernur DIY yang dikeluarkan Senin (13/3/2017) untuk tak melarang taksi online asalkan bersedia memenuhi regulasi tampaknya mendapat sambutan positif dari driver taksi aplikasi plat hitam. Mereka pun siap mengikuti peraturan yang bakal diamanatkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) ini.
Daniel Victor Agustinus salah satu driver yang menulis petisi penolakan pelarangan di change.org kepada KRjogja.com mengungkap ia bersama para pengemudi lain siap mengikuti peraturan yang ditetapkan Pemda DIY. "Kami siap mengikuti peraturan yang ada, kami harap segera ada peraturan yang mengatur," ungkapnya.
Para driver aplikasi diakui Daniel bahkan siap melakukan uji KIR kendaraan layaknya yang harus dilaksanakan kendaraan niaga lainnya. "Kami siap menjalani peraturan apapun karena ini adalah pekerjaan kami untuk mencari nafkah," imbuhnya.
Sebelumnya Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengeluarkan pernyataan tak akan melarang operasional taksi online plat hitam di wilayah Yogyakarta. Namun, Sultan memberikan syarat untuk mengikuti peraturan yang tengah digodog Pemda DIY diantaranya melakukan uji KIR dan membayar pajak sesuai yang diamanatkan perundangan. (Fxh)