YOGYA (KRjogja.com) - Forum Penguatan Hak Penyandang Disabilitas Yogyakarta Selasa (7/3/2017) kembali mendatangi DPRD Kota Yogyakarta. Mereka mendesak legislatif untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas yang sudah dibahas sejak dua tahun lalu.
Koordinator Forum Penguatan Hak Penyandang Disabilitas Dr Arni Surwanti mengatakan pembahasan rancangan perda tersebut sudah dilakukan sejak akhir 2014 lalu dan dijanjikan bakal selesai dalam paripurna di akhir 2016. Namun demikian, hingga bulan ketiga 2017 pihaknya belum melihat tanda-tanda raperda tersebut bakal disahkan.
"Dulu dijanjikan setelah masuk Naskah Akademik, akhir tahun 2016 bisa disahkan, tapi ini sudah 2017 belum ada tanda-tanda pengesahan. Karena itu kami kembali mendatangi DPRD Kota Yogyakarta, saat ini tinggal Kota Yogya yang belum punya Perda Disabilits," ungkapnya.
Arni menilai Perda Disabilitas sangat penting bagi kaum difabel terutama agar mendapat payung hukum terkait pemenuhan hak di Kota Yogyakarta. "Misalnya untuk ruang jalan kaki teman-teman difabel praktis hanya Malioboro saja saat ini yang lumayan, tapi trotoar lain di Kota ini sangat tidak layak kemudian untuk pendidikan dan pekerjaan juga dilindungi dalam Perda tersebut," imbuhnya.
Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Yogyakarta, Winarsih menambahkan selain meminta pengesahan segera Raperda Disabilitas pihaknya juga mendesak adanya sosialisasi pada semua pihak termasuk sanksi yang bisa dijatuhkan apabila tak mengikuti peraturan tersebut. "Masyarakat kan jarang buka Perda, harus ada sosialisasi termasuk sanksinya dan perjuangan kami tidak akan berhenti pada pengesahan saja," terangnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta Muhammad Ali Fahmi yang menemui saat audiensi mengapresiasi pengawalan yang dilakukan masyarakat difabel selama pembahasan Raperda Disabilitas. Ia berharap masyarakat difabel bisa bersabar dan terus mengawal hingga selesainya Perda Disabilitas sampai pada implementasinya di lapangan.
"Kami mohon doa restu agar Perda segera selesai dan bisa bermanfaat bagi rekan difabel Kota Yogyakarta, ini luar biasa raperda dari awal hingga akhir terus dikawal dan harapannya hasilnya lebih sempurna. Saat ini masih ada lima pasal yang belum dibahas Pansus namun nantinya kalau sudah selesai harus ada tahap uji publik hingga fasilitasi di tingkat Pemda DIY, jadi mohon dimaklumi," terangnya. (Fxh)