YOGYA (KRjogja.com) - Panitia Pengawas (Panwas) Kota Yogyakarta Senin (6/3/2017) siang menyampaikan kesimpulan hasil kajian laporan relawan pasangan calo nomor satu Imam Priyono-Achmad Fadli terkait dugaan ketidaknetralan 4 PNS dan 2 Honorer di lingkup Pemerintah Kota Yogyakarta. Dalam kesimpulan yang disampaikan Iwan Ferdian Susanto Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwas Kota, panwas menduga ada pelanggaran administratif namun keenamnya tak memenuhi unsur pidana pemilu.
Di hadapan simpatisan pasangan nomor satu yang juga mendatangi kantor Panwas Kota, Iwan Ferdian menyampaikan bawasanya pihaknya telah melakukan kajian setelah mendapatkan klarifikasi dari pihak pelapor, terlapor, saksi dan kejaksaan serta kepolisian. Namun, untuk unsur pidana pemilu pihaknya tak bisa menaikkan ke ranah penyidikan karena dinilai tak memenuhi unsur tersebut.
"Namun untuk tindakan Edi Sugiyarto, Eko Baskoro, Sigit Aji Baskoro dan Dwiyanto Supaham selaku ASN di Pemkot diduga melanggar kode etik ASN dan PNS UU no 5 tahun 2014 tentang ASN junto PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Sementara untuk dua tenaga bantuan Triyanto Budi dan Hanang Widiandika maka kami juga rekomendasikan agar ditindaklanjuti seturut Perwal no 79 tahun 2012 tentang perubahan Perwal no 8 tahun 2008 tentang pengaturan tenaga bantuan di lingkungan pemkot Yogyakarta," terangnya.
Panwas menurut Iwan juga langsung menyampaikan surat rekomendasi tersebut ke Pj Walikota Yogyakarta Sulistyo untuk ditindaklanjuti seturut peraturan yang berlaku. "Panwas segera meneruskan ke instansi berwenang untuk ditindaklanjuti seturut perundangan yang berlaku," pungkasnya.
Semetara koordinator massa paslon nomor satu Fokki Ardiyanto mengaku akan terus mengawal rekomendasi tersebut hingga turunnya sanksi pada pihak yang bersangkutan. "Kita akan ke Balaikota untuk mengingatkan Pj Walikota Yogyakarta Sulistyo bawasanya rekomendasi Panwas sudah turun," ungkapnya.
Hingga siang pukul 12.00 WIB massa pendukung paslon satu sudah mulai bergerak dari Panwas menuju gerbang utama Pemkot Yogyakarta. Mereka mulai berorasi meminta Pj Walikota menurunkan sanksi untuk para pegawai yang diduga tak netral selama pilkada. (Fxh)