yogyakarta

Ada Gugatan MK, Penetapan Walikota Terpilih Ditunda

Rabu, 1 Maret 2017 | 14:40 WIB

YOGYA (KRjogja.com) - Tim pemenangan pasangan calon nomor urut satu Imam Priyono-Achmad Fadli mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait proses penyelenggaraan pilkada sehingga  pengesahan walikota-wakil walikota terpilih yang sedianya dilaksanakan 8-10 Maret 2017 ditunda. 

Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto kepada wartawan Rabu (1/3/2017) mengatakan saat ini pihaknya masih menanti hasil putusan uji materi gugatan di MK. Hal inilah yang kemudian membuat KPU tidak akan menetapkan paslon terpilih sesuai jadwal yakni 8-10 Maret 2017. 

"Sesuai aturan memang penetapan calon terpilih antara 8-10 Maret 2017, namun karena adanya proses di MK maka KPU tidak akan menetapkan paslon pada tanggal tersebut. Kita menunggu putusan pokok materi dari MK untuk nantinya mengikuti prosesnya," ungkapnya. 

Terkait kesiapan KPU Kota Yogyakarta menghadapi gugatan di MK tersebut, Wawan memilih menaggapi dengan santai. "Kita siapkan sesuai apa yang diputuskan MK dan Insyaallah data KPU lengkap," imbuhnya. (Fxh)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB