YOGYA (KRjogja.com) - Adu argumentasi antar saksi pasangan calon kembali terjadi di rekapitulasi tingkat KPU Kota hari kedua, Kamis (23/2/2017). Hingga saat ini rekapitulasi baru dilaksanakan untuk satu kecamatan yakni Gondokusuman.Â
Setelah menyelesaikan lima rekapitulasi kecamatan yakni Mantrijeron, Mergangsan, Kotagede, Danurejan dan Wirobrajan pada Selasa (23/2/2017) dinihari tadi pukul 01.40 WIB, KPU Kota Yogyakarta kembali melanjutkan rekapitulasi hari kedua pukul 09.00 WIB pagi tadi. Hari ini KPU memulai dengan rekapitulasi di Kecamatan Gondokusuman yang ternyata kembali berjalan alot hingga pukul 14.00 belum selesai.Â
Salah satu yang cukup alot terjadi saat saksi pasangan nomor satu meminta surat suara tidak sah di TPS 04 Kotabaru Gondokusuman untuk dibuka lantaran adanya surat suara dianggap sah namun dimasukkan dalam kategori tidak sah hingga akhirnya melakukan walkout di rekapitulasi tingkat TPS. Namun alasan tersebut dianggap tidak substansif oleh saksi paslon dua sehingga menolak adanya permintaan pembukaan kotak suara tidak sah di TPS 04 Kotabaru.Â
"Kami beranggapan tidak ada bukti dari TPS 02 yakni form keberatan C2, kalau seperti ini seperti laporan tapi tidak ada barang bukti menaikkan ke proses penghitungan ulang dan kami yakin di TPS 04 Kotabaru tidak ada keberatan sama sekali," kata Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwas Kota Yogyakarta Iwan Ferdian.
KPPS Kotabaru, kata Iwan menyatakan sudah menyelesaikan laporan saksi nomor satu, jadi tidak ada alasan menghitung kami, hanya argumen dari saksi saja. Namun , Panwas Kota Yogyakarta memberikan rekomendasi untuk membuka kotak suara tidak sah di TPS 04 Kotabaru. Hal tersebut diambil setelah panwas kota melakukan diskusi dengan panwas kecamatan dan menyatakan permasalahan tersebut belum selesai. (Fxh)