YOGYA (KRjogja.com) - Pasca memenangkan kasasi di Mahkamah Agung (MA) terhadap 4 dari 101 gugatan warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA), kini permasalahan pembangunan hanya menyisakan konflik internal antara Pakualaman dan Kasunanan Surakarta yang masih memperebutkan penguasaan atas lahan yang selama ini diketahui sebagai Pakualaman Ground (PAG).
Direktur Utama Angkasapura I Danang S Baskoro kepada wartawan Senin (6/2/2017) mengatakan konflik internal antara Pakualaman dan Kasunanan Surakarta tak menghalangi proses pembangunan bandara yang ditarget selesai Maret 2019 mendatang. Menurut dia, pihak Angkasapura telah menyerahkan dana kompensasi sebesar Rp 701 miliar pada pengadilan untuk nantinya diberikan pada pihak yang berhak menerima seturut keputusan inkrah.
"Pembayaran sudah kami laksanakan dan saat ini ada di pengadilan. Nanti seturut keputusan pengadilan saja siapa yang berhak maka akan diberikan dana tersebut, proses pembangunan jalan terus," ungkapnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Tony Spontana yang mewakili pihak Pakualaman mengharap konflik internal bisa segera diselesaikan hingga mencapai kata inkrah. Ia berharap pengadilan segera menerbitkan keputusan setelah melihat bukti dan fakta yang sudah ada.
"Saat ini dalam tahapan konsolidasi antara dua pihak, kami berharap segera selesai. Kalau gugatan Solo ditolak ya segera kembalikan ke Pakualaman, maka selesai persoalannya," terang Tony.
Beberapa waktu lalu muncul pihak yang merasa memiliki hak atas tanah di pesisir Kulonprogo tersebut dari Kasunanan Surakarta. Mereka membawa bukti dan mengajukan tuntutan ke pengadilan atas hal tersebut.
Pakualaman sendiri total mendapatkan jatah Rp 701 miliar dari total 27 persen luasan lahan NYIA. Pembayaran telah dilakukan Angkasapura I dan saat ini berada di tangan pengadilan. (Fxh)