yogyakarta

Kasus Kematian 3 Mapala UII, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Senin, 30 Januari 2017 | 14:30 WIB

YOGYA (KRjogja.com) - Polisi menetapkan dua tersangka kasus kematian tiga mahasiswa pencinta alam Universitas Islam Indonesia (Mapala UII) Yogyakarta. Tim Satreskrim Polres Karanganyar bersama Tim IT Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng menangkap dua tersangka tersebut di posko Mapala Unisi UII Yogyakarta, sekaligus menyita barang bukti.

Terhadap MW (25) dan AS (27) dilakukan upaya paksa penangkapan di posko Mapala Unisi UII. Juga ada penggeledahan (posko) penyitaan terhadap barang-barang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana. Barang bukti yang disita tersebut, yakni dua tas, tiga ponsel, sepatu gunung, dan pakaian. Barang bukti tersebut diduga digunakan para tersangka selama kegiatan pendidikan dasar (diksar) mapala.

Usai menciduk kedua tersangka senior Mapala UII, tim gabungan Satreskrim Polres Karanganyar dan Tim IT Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berangkat menuju ke kos tersangka MW. Tim gabungan berangkat menuju ke kos tersangka MW. Tim melakukan sita barang bukti seperti celana dua buah dan baju satu buah, slayer, dan tongkat terbuat dari rotan yang diduga digunakan tersangka melakukan tindak kekerasan berkaitannya dengan tindak pidana. (*)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB