yogyakarta

Wujudkan Transparansi Bantuan Parpol

Kamis, 19 Januari 2017 | 15:57 WIB

YOGYA (KRjogja.com) - Untuk mendukun fungsi parpol sebagai salah satu pilar demokrasi berdasarkan Penjelasan Umum UU No 2 Tahun 2011, pemerintah memberikan bantuan politik (banpol) keuangan dari APBN maupun APBD. Pemberian bantuan tersebut mempertimbangkan secara proporsional parpol yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang penghitungannya berdasar jumlah perolehan suara.

"Bantuan tersebut diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat," tutur Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) DIY Dewi Amanatun Suryani kepada KRjogja.com, Kamis (19/01/2017).

Dijelaskan Dewi berdasar UU tersebut, parpol berfungsi membentuk sikap dan perilaku yang mendukung prinsip-prinsip dasar sistem demokrasi melalui sistem seleksi dan rekrutmen keanggotaan yang memadai serta mengembangkan sistem pengkaderan dan kepemimpinan politik yang kuat melalui pendidikan politik untuk menghasilkan kader-kader calon pemimpin yang memiliki kemampuan di bidang politik. Sehingga bantuan yang diberikan pemerintah tersebut harus dimanfaatkan dengan benar dan sesuai ketentuan.

Dikatakan Dewi lebih lanjut, penggunaan bantuan parpol tersebut wajib dilaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara berkala satu tahun sekali untuk diaudit paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hasil audit BPK tersebut wajib disediakan pula oleh parpol sebagaimana diatur dalam pasal 15 huruf d UU KIP.

"Oleh karena itu masyarakat berhak mengetahui pengelolaan dan penggunaan dana partai politik. Hal ini dimaksudkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap kinerja parpol dalam melakukan pendidikan politik. Jika pendidikan politik yang dilakukan partai politik sejalan untuk mewujudkan good governance, maka kasus korupsi yang menjerat kader partai di lembaga eksekutif dan legislatif akan dapat dicegah dengan doktrinasi integritas kader," jelas Dewi.

Jika persoalan dana yang minim menjadi celah untuk mencari pendanaan melalui korupsi, maka pertangunggjawaban bantuan politik menjadi salah satu tolak ukur masyarakat mendukung tidaknya kenaikan. Sebab hal itu juga dikaitkan dengan peningkatan kualitas kader yang berintegritas. (R-7)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB