yogyakarta

Hindari Pungli dalam Bentuk Sumbangan Pendidikan

Senin, 16 Januari 2017 | 12:17 WIB

YOGYA (KRjogja.com) - Jaringan Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA) Yogyakarta menyesalkan  pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tentang dimungkinkannya sekolah menghimpun dana dari masyarakat. Hal itu dinilai bertentangan di saat pemerintah menggencarkan pencegahan terhadap pungli, justru peluang tersebut dibuka oleh menteri.

"Kami menyayangkan pernyataan tersebut meski tujuannya baik karena kebijakan itu dimaksudkan untuk memajukan sekolah dengan prinsip gotong royong yang melibatkan donatur dan alumni," tutur anggota PIA Yogyakarta Dewi Amanatun Suryani, Senin (16/01/2017).

Ditegaskan Dewi, dirinya tidak menutup maa bahwa pendidikan merupakan kebutuhan dasar bagi tiap manusia untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya, meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan. Hanya saja di tingkat sekolah dasar dan menengah, pemerintah sudah menghapuskan pungutan sejalan dengan kebijakan wajib belajar 9 tahun sehingga kebijakan baru harus dapat diterjemahkan dan diimplementasikan secara benar dan tidak membingungkan.

"Sebab istilah pungutan dan sumbangan berdasarkan Permen No 44 Tahun 2012 berbeda. Pengertian Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar," urai Dewi. (R-7) 

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB