yogyakarta

Ditilang? Ini Denda Yang Harus Dibayar

Kamis, 15 Desember 2016 | 20:09 WIB

YOGYA (KRjogja.com) - Direktur Lalu Lintas Polda DIY, AKBP Latif Usman menjelaskan besarnya denda disesuaikan bentuk pelanggaran dan kalau denda tak dibayar tiga hari saat penindakan maka harus ikut sidang dan menanti putusan pengadilan. 

AKBP Latif menjelaskan pelanggaran kasat mata seperti penggunaan kelengkapan berkendara, menerobos lampu lalu-lintas hingga menggunakan ponsel saat berkendara menjadi sasaran E-Tilang ini. 

"Nantinya denda akan disesuaikan dengan peraturan di masing-masing daerah di lima kabupaten kota DIY.  Misalnya di wilayah Sleman jumlahnya mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu, untuk wilayah kota Yogyakarta mulai dari Rp 40 ribu sampai Rp 3 juta."

Dir Lantas menambahkan untuk Bantul mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu, Gunung Kidul dan Kulon Progo nilai denda dari Rp 35 ribu sampai Rp 70 ribu,  pengendara yang melakukan pelanggaran ganda maka juga akan tetap diberlakukan tindakan yang sesuai sehingga jumlah denda akan menyesuaikan," terang Latif. 

(Fxh)

Halaman:

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB