yogyakarta

Tak Sesuai Aturan, Alat Peraga Kampanye Ditertibkan

Jumat, 11 November 2016 | 15:03 WIB

YOGYA(KRjogja.com) -  Dinas Ketertiban bersama Polresta dan Panwas Kota Yogyakarta Jumat (11/11/2016) siang melakukan penertiban pada Alat Peraga Kampanye (APK) calon walikota dan wakil walikota yang dinilai tak sesuai dengan peraturan KPU Kota Yogyakarta. 

Tak kurang 10 spanduk dan baliho bergambar pasangan calon di beberapa lokasi di Kota Yogyakarta dicopot oleh petugas gabungan tersebut. Diantaranya kawasan Jalan Hayam Wuruk Purwanggan, Kricak, Jembatan Sardjito dan Gedongtengen.  Selanjutnya, setiap tiga hari sekali tim Panwas Kota Yogyakarta akan menyampaikan update kondisi terbaru terkait alat-alat peraga kampanye yang menyalahi peraturan.

Baca Juga :

Panwas Kota Yogya Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Panwas Kota Yogya Tetap Tindak Lanjuti Pelanggaran Kampanye

Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwas Kota Yogyakarta Iwan Ferdian mengatakan penertiban APK dilakukan lantaran adanya pelanggaran di mana alat peraga tidak sesuai dengan peraturan KPU Kota Yogyakarta. Menurut Iwan, rata-rata pelanggaran dalam APK yang ditindak pada hari ini disebabkan pembuatan secara pribadi oleh tim sukses yang kemudian tidak sesuai dengan desain yang sudah diserahkan pada KPU Kota Yogyakarta. 

"Desain pada alat peraga ini tidak sesuai peraturan KPU dan Peraturan Walikota Yogyakarta, maka kami tertibkan. Kami tindak bersama tim gabungan dari Panwas, Dintib dan Polresta Kota Yogyakarta," terangnya. 

Sebelum melakukan penindakan, dikatakan Iwan telah mengirimkan surat tertulis untuk melakukan pencopotan secara sukarela. "Namun ternyata 1x24 jam tidak ada aksi dari tim sukses pasangan sehinga akhirnya kami lakukan penertiban  (Fxh)

Halaman:

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB