yogyakarta

Kejati Sepakat Awasi Kebijakan Pemda DIY

Senin, 31 Oktober 2016 | 16:58 WIB

YOGYA (KRjogja.com) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY bersama Pemda DIY menandatangani MoU Desk Kajian Kebijakan Daerah (DKKD) di Kepatihan, Senin (31/10/2016). Dalam nota kerjasama tersebut Kejati sepakat melakukan pengawasan terkait aspek yuridis terhadap semua diskresi atau kebijakan yang diambil Pemda di bawah Gubernur DIY Sri Sultan HB X.

Langkah inovasi DKKD yang dilakukan Kejati DIY ini memungkinkan adanya pengawasan dan rekomendasi dari sisi yuridis sebelum Pemda menandatangani suatu kebijakan. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Tony F Spontana mengungkap bahwa hal tersebut sangat penting agar tidak ada pejabat daerah yang melanggar peraturan hukum dalam membuat kebijakan.

"Kerjasama ini merupakan komitmen bersama bahwa secara konsisten kami mencegah korupsi penyelenggara negara terutama di wilayah DIY. Sebelum keluar sebuah kebijakan atau diskresi, kita kaji bersama dengan tim yang sudah kami siapkan satuan kerjanya, jangan sampai melanggar hukum dan bermuatan kepentingan tertentu," terangnya.

Nantinya, tim yang beranggotakan 70 personil bersama panel dari pengamat, stakeholder dan para ahli akan memberikan rekomendasi pada Pemda terkait sebuah rencana kebijakan yang akan diambil. "Sifatnya kontekstual, kita berikan rekomendasi kalau tidak sesuai yuridis maka bisa ada langkah lain atau jangan mengambil kebijakan tersebut," ungkapnya lagi.

Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyambut baik adanya kerjasama dengan Kejati DIY. "Kerjasama ini merupakan bentuk reformasi nilai dan budaya bagi setiap aparatur PNS di tingkat satu, saya ingin pemerintahan benar-benar menjalankan keutamaan publik, untuk masyarakat," terangnya.

Sultan juga menyampaikan bawasanya dengan adanya kerjasama dengan Kejati, integritas dan profesionalitas aparat pemerintahan bisa semakin terjaga. "Kami ingin aparat profesional dan kewajibannya memang melayani publik dengan baik sebagai profesional, tidak ada penyimpangan dan pelanggaran hukum," pungkas Sultan. (Fxh)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB