yogyakarta

Penuhi Hak dan Kebutuhan Anak

Minggu, 23 Oktober 2016 | 13:05 WIB

SLEMAN (KRjogja.com)- Seorang anak memiliki hak yang sama seperti manusia dewasa. Sehingga anak tidak bisa dimaknai sebagai setengah manusia atau manusia yang belum jadi. Pasalnya anak merupakan tahapan atau fase dalam kehidupan manusia di dunia.

"Karena itu anak juga memiliki hak dasar yang melekat seperti halnya manusia pada umumnya. Dalam Hak Asasi Manusia (HAM), hak dasar tersebut, meliputi politik, sosial, ekonomi, budaya dan sipil," tutur Tenaga Ahli Komisi VIII DPR RI yang juga berada di Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Dr Moh Sholeh dalam Sosialisasi UU Perlindungan Anak yang diselenggarakan Pimpinan Wilayah (PW) Muslimat NU DIY di Ruang Arafah Asrama Haji Jalan Lingkar Utara Yogyakarta, Minggu (23/10/2016).

Karena itu, kata Moh Sholeh guna memenuhi kebutuhan dan hak anak, penting adanya sosialisasi UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasalnya hingga saat ini masih sedikit orangtua, guru maupun pihak lain yang mengetahui keberadaan UU tersebut sehingga hak anak menjadi terabaikan.

"Dalam UU tersebut ada tiga esensi dasar, yakni pemenuhan, penghormatan dan perlindungan," imbuh Sholeh.

Pada bidang inilah peran Muslimat NU bisa maksimal melalui sejumlah lembaga pendidikan yang dimiliki. Sebab hak anak tidak hanya harus diketahui dan dilaksanakan orangtua, namun juga guru di sekolah tempat belajar.

"Peran orangtua, guru dan lainnya sangat penting. Ketika UU tersebut dilaksanakan sebenarnya tidak akan ada anak yang menderita. Tapi untuk melaksanakannya negara pun kesulitan karena butuh biaya besar. Sebab jika mengacu UU tersebut, negara harus menyiapkan fasilitas seperti RTH, taman bermain dan lainnya yang tentu butuh biaya banyak," katanya. (R-7)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB