yogyakarta

PTUN Perkuat Putusan Komisi Informasi

Selasa, 18 Oktober 2016 | 13:42 WIB

YOGYA (KRjogja.com) - Jaminan kepastian hukum terhadap sengketa informasi yang ditangani Komisi Informasi (KI) DIY memiliki kekuatan sebanding dengan pengadilan tingkat pertama. Bahkan, proses keberatan maupun kasasi lebih singkat dibanding proses di pengadilan pada umumnya.

"Dengan begitu publik dapat menggunakan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai upaya mendapatkan akses informasi publik yang bermanfaat bagi pengembangan diri dan lingkungan sosialnya. Merupakan hak setiap orang untuk memperoleh informasi relevan guna meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik," tutur Wakil Ketua KI DIY Dewi Amanatun Suryani SIP MPA kepada KRjogja.com, Selasa (18/10/2016).

Kekuatan dan kepastian hukum yang dimiliki KI tersebut juga dibuktikan dengan beberapa putusan PTUN yang justru makin menguatkan putusan KI DIY. Bahkan keberatan yang diajukan pihak Badan Publik ke PTUN hingga kasasi ke Mahkamah Agung, hasilnya menolak permohonan penggugat dan menguatkan putusan KI DIY.

"Sudah ada sejumlah buki, mulai putusan PTUN hingga hasil kasasi MA yang hasilnya memperkuat putusan KI DIY," lanjut Dewi.

Dijelaskan Dewi, sejak dilantik pada akhir November 2015 hingga Oktober 2016 ini KI DIY sudah menyidangkan sengketa informasi sebanyak 17 perkara. Jumlah ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Artinya sengketa informasi antara pemohon dengan Badan Publik naik sekitar 42 persen.

"Kenaikan ini bisa jadi karena mulai muncul kesadaran publik untuk mempergunakan hak akses atas informasi dan melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan negara," sebut Dewi.

Dikatakan pula, sebagian besar pemohon penyelesaian sengketa informasi adalah perorangan. Sedangkan Badan Publik yang digugat paling banyak di tingkat desa. Namun demikian, di antara sejumlah sengketa yang disidang di KI DIY memiliki obyek sengketa bermacam-macam, seperti peralihan letter C di Desa, perpajakan, putusan pengadilan, surat pribadi dan dokumen perizinan. (R-7)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB